Bendungan di Sumbawa Barat Kurangi Risiko Banjir, Tapi Belum 100 Persen
Pembangunan Bendungan Bintang Bano dan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, berhasil mengurangi risiko banjir hingga 45 persen, namun upaya pengendalian banjir masih perlu penanganan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Mataram, 17 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya mengurangi risiko banjir yang kerap melanda daerahnya. Pembangunan bendungan menjadi salah satu langkah strategis yang telah menunjukkan hasil signifikan, meskipun tantangan masih ada.
Upaya Pengendalian Banjir di Sumbawa Barat
Kota Taliwang, pusat pemerintahan KSB, terletak di cekungan dan dikelilingi perbukitan. Kondisi geografis ini membuat wilayah tersebut rentan terhadap banjir, terutama saat musim hujan ekstrem. Tiga sungai utama, yaitu Sungai Brang Rea, Sungai Brang Ene, dan sungai dari Seteluk yang bermuara di Lebo Taliwang, menjadi penyumbang utama banjir di daerah ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KSB, Syahril, menjelaskan bahwa pembangunan Bendungan Bintang Bano dan Bendungan Tiu Suntuk telah memberikan kontribusi besar dalam mengurangi risiko banjir. Bendungan Bintang Bano mampu mereduksi debit banjir hingga 647 m3/detik (25 persen), sementara Bendungan Tiu Suntuk mereduksi 489 m3/detik (20 persen). Secara keseluruhan, kedua bendungan ini telah mengurangi risiko banjir hingga 45 persen.
Tantangan yang Masih Ada
Meskipun telah ada kemajuan signifikan, Syahril mengakui bahwa risiko banjir di Taliwang masih cukup tinggi, sekitar 55 persen. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih memerlukan beberapa langkah tambahan untuk mencapai pengendalian banjir yang optimal. Beberapa proyek yang masih dibutuhkan antara lain pembangunan tanggul pengendali banjir di Lebo Taliwang dan perbaikan jaringan sungai yang melintasi Kota Taliwang, termasuk pengerjaan beronjong dan tanggul sungai, serta perbaikan di muara sungai.
Pemerintah daerah telah mengajukan proposal proyek-proyek tersebut kepada pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I. Syahril menyampaikan apresiasi atas bantuan pemerintah pusat dalam pembangunan bendungan yang juga menyediakan sumber air untuk pertanian. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan untuk menyelesaikan proyek-proyek pengendalian banjir lainnya.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Syahril menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, sungai merupakan aset negara yang dikelola oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Kementerian terkait memiliki wewenang dalam menentukan pemanfaatan lahan di daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai. Hal ini juga berlaku untuk wilayah Lebo Taliwang yang merupakan kawasan konservasi, sehingga kewenangan pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah KSB tetap berkomitmen untuk terus berupaya mengupayakan terealisasinya seluruh proyek pengendalian banjir yang telah diajukan. Harapannya, usulan tersebut dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat untuk mewujudkan Taliwang yang bebas dari ancaman banjir.
Kesimpulan
Pembangunan bendungan di Sumbawa Barat merupakan langkah penting dalam mengurangi risiko banjir. Namun, upaya ini masih memerlukan dukungan dan kerjasama yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan proyek-proyek pendukung lainnya. Suksesnya pengendalian banjir di Taliwang memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan.