BJB Pastikan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Iklan, Operasional Tetap Normal
PT Bank BJB tegaskan komitmen pada tata kelola perusahaan yang baik dan akan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi iklan, operasional tetap berjalan normal.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini melibatkan dua pejabat BJB dan tiga pihak swasta, menimbulkan pertanyaan besar terkait operasional dan reputasi bank tersebut.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Perusahaan BJB, Ayi Subarna, memberikan klarifikasi resmi. Dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Ayi menekankan komitmen BJB terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa bank akan selalu menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlaku.
Ayi juga menyampaikan bahwa BJB tetap berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Operasional bank, menurutnya, akan tetap berjalan normal meskipun tengah menghadapi situasi hukum yang kompleks. Prioritas utama BJB adalah keberlanjutan operasional perusahaan, dengan manajemen yang fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham.
Komitmen BJB terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Ayi Subarna menegaskan kembali komitmen BJB terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BJB, katanya, terus berupaya untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas.
BJB juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh berbagai pihak dan berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik. Komitmen ini, menurut Ayi, akan diwujudkan dalam setiap aspek operasional bank.
Dengan semangat tanggung jawab dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, BJB akan terus menjalankan bisnisnya. Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan para pemangku kepentingan dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan. Selain Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB, tersangka lainnya adalah Widi Hartoto, Kepala Divisi Corsec BJB yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tiga pihak swasta lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menyelidiki kasus ini secara tuntas.
Proses hukum yang sedang berjalan akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. KPK akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini akan bertanggung jawab atas tindakannya.
Dampak dan Langkah-langkah BJB ke Depan
Meskipun menghadapi situasi sulit, BJB berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas operasional. Prioritas utama adalah memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan menjaga kepercayaan publik. BJB akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil BJB akan diumumkan secara resmi melalui saluran komunikasi yang tepat. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas dalam menghadapi situasi ini.
BJB berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Bank juga berjanji akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kepercayaan publik merupakan aset berharga bagi BJB. Oleh karena itu, BJB berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik untuk mengembalikan kepercayaan publik.