BKSDA Maluku Selamatkan Tiga Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan tiga satwa dilindungi, dua nuri kepala hitam Papua dan satu kakaktua Tanimbar, yang ditemukan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Kejadian bermula pada Selasa, 18 Maret 2024, ketika petugas Polisi Kehutanan BKSDA melakukan pemeriksaan rutin di atas KM Ciremai yang baru tiba dari Papua. Tiga satwa dilindungi ditemukan dalam kondisi sehat dan diamankan untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Penemuan ini berawal dari suara burung yang terdengar dari dalam dua karton coklat di dek 6 bagian lambung kiri KM Ciremai. Karena tidak ditemukan pemilik yang bertanggung jawab, petugas langsung mengamankan karton tersebut. Proses pengamanan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komandan Keamanan KM Ciremai, anggota Marinir, Kepala Pelni, dan petugas dari KSOP.
Setelah koordinasi dengan berbagai instansi terkait, karton berisi satwa tersebut dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon. Di dalam karton tersebut, petugas menemukan dua ekor nuri kepala hitam Papua dan seekor kakaktua Tanimbar. Ketiga satwa tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat dan menjalani masa karantina sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.
Satwa Dilindungi yang Diamankan
Ketiga satwa yang berhasil diamankan oleh BKSDA Maluku merupakan spesies yang dilindungi di Indonesia. Dua ekor nuri kepala hitam Papua (Psittrichas fulgidus) dan satu ekor kakaktua Tanimbar (Cacatua goffiniana) merupakan bagian penting dari keanekaragaman hayati Indonesia dan keberadaannya terancam oleh perdagangan ilegal.
Penyelundupan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan memiliki dampak buruk terhadap kelestarian alam. Ketiga burung tersebut, meskipun ditemukan dalam kondisi sehat, telah mengalami stres akibat perjalanan dan penahanan yang tidak layak. Proses karantina bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental mereka sebelum dilepasliarkan.
BKSDA Maluku bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa berjalan lancar dan efektif. Kerja sama ini mencakup koordinasi dengan pihak Pelni, TNI AL, Kepolisian, dan KSOP untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pengamanan dan transportasi satwa.
Imbauan BKSDA Maluku
BKSDA Maluku kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi. Perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Perdagangan ilegal satwa mengancam kelangsungan hidup spesies dan merusak ekosistem.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan sanksi tegas bagi pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta menanti siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut. "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))," demikian bunyi pasal yang relevan.
Keberhasilan pengamanan tiga satwa dilindungi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerjasama antar instansi dalam upaya konservasi. BKSDA Maluku berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghormati dan melindungi satwa liar Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah memastikan ketiga satwa tersebut dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan alamiahnya dan berkontribusi pada kelestarian populasi masing-masing spesies. Proses monitoring pasca-pelepasliaran akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan upaya konservasi ini.