BNN Sita Aset Rp25 Miliar Hasil TPPU Kasus Narkoba, Buru Rp100 Miliar Lagi!
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp25 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba, dan masih memburu aset senilai Rp100 miliar lainnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai Rp25 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras BNN dan tim gabungan sejak Oktober 2024. Sitaan tersebut meliputi puluhan properti, kendaraan mewah, dan uang tunai, serta menjerat 13 tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengumumkan keberhasilan ini dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin. Ia menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari berbagai jenis barang berharga, menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang signifikan. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan aset yang lebih besar.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak pelaku hingga ke akarnya, termasuk mengejar aset-aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Rincian Aset yang Disita
Aset yang berhasil disita BNN mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp25 miliar. Rinciannya meliputi 58 sertifikat dan buku tanah, menunjukkan kepemilikan properti yang cukup luas. Selain itu, terdapat sepuluh unit mobil mewah berbagai merek, antara lain Mercy, Toyota Foxy, Avanza Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Toyota Hilux, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero, dan dua unit Honda CRV.
Tidak hanya aset berupa properti dan kendaraan, BNN juga menyita uang tunai sebesar Rp4,7 miliar. Jumlah ini menunjukkan aliran dana yang signifikan dalam jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Penelusuran aset masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aset yang disembunyikan.
Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan bahwa operasi ini belum berakhir. Pihaknya masih menyelidiki 12 kasus peredaran narkoba lainnya yang melibatkan 13 tersangka, dengan perkiraan total aset TPPU mencapai Rp100 miliar. BNN berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengembalikan aset negara yang telah dirampas.
Kerja Sama dan Tuntutan Hukum
Untuk memaksimalkan penyelidikan TPPU, BNN akan menggandeng berbagai pihak terkait. Kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan proses penyelidikan dan penyitaan aset berjalan efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan komitmen BNN untuk memberantas kejahatan secara menyeluruh.
Terhadap para tersangka, BNN menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. "Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," tegas Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba dan pencucian uang merupakan langkah penting dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. BNN berkomitmen untuk terus bekerja keras dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan ini hingga tuntas.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus TPPU ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan menyita aset senilai Rp25 miliar dan masih memburu aset lainnya senilai Rp100 miliar, BNN memberikan pesan kuat bahwa kejahatan narkoba tidak akan ditoleransi.