BNPT Tahan 14 WNI yang Dipulangkan dari Turki Terkait Terorisme
BNPT menahan 14 warga negara Indonesia yang dideportasi dari Turki karena keterkaitan dengan kelompok teroris asing, menjalani asesmen dan program deradikalisasi.
Jakarta, 27 Februari (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini menahan 14 warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan kelompok teroris asing (KTA) yang dideportasi dari Turki tahun lalu. Keempat belas WNI tersebut dideportasi setelah otoritas Turki menemukan mereka di dekat perbatasan, berupaya menuju Suriah. Hal ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Turki untuk memulangkan WNI yang mencoba bergabung dengan kelompok teroris di Suriah.
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menjelaskan bahwa ke-14 WNI tersebut dipulangkan dari Turki pada akhir tahun 2024. Setelah tiba di Indonesia, mereka ditempatkan di fasilitas pemasyarakatan khusus di Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani berbagai asesmen, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Asesmen tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, evaluasi pendidikan, dan pemeriksaan kesehatan mental.
Setelah asesmen dan profiling selesai, mereka akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi dengan melibatkan pemerintah daerah. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Jika mereka berasal dari Jawa Tengah, saya akan meminta pemerintah Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan," jelas Hartono. Pembinaan ini merupakan bagian dari proses deradikalisasi yang dilakukan BNPT.
Proses Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial
Proses deradikalisasi yang dilakukan BNPT tidak hanya menyasar tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, atau individu dan kelompok yang terpapar ideologi radikal dan teroris, tetapi juga mencakup WNI yang terkait dengan KTA. BNPT juga mengoperasikan pusat pelatihan kerja untuk membekali mantan narapidana teroris dengan keterampilan yang akan membantu mereka kembali ke masyarakat, diterima, dan mendapatkan penghidupan setelah dibebaskan. "Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial yang kami berikan," kata Hartono.
Sebagai bagian dari inisiatif deradikalisasi yang lebih luas, BNPT juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2024 untuk menutup sekitar 3.000 akun media sosial yang terkait dengan radikalisme. Sebagian besar akun tersebut ditemukan di platform seperti Facebook, Telegram, dan lainnya.
Kerja Sama Internasional dalam Penanggulangan Terorisme
Repatriasi ke-14 WNI dari Turki menandai pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi terorisme. Kerja sama dengan negara-negara lain, seperti Turki dalam hal ini, sangat krusial untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme yang bersifat transnasional. Proses pemulangan dan deradikalisasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menangani masalah terorisme secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dengan adanya program pembinaan dan pelatihan kerja, diharapkan para WNI yang telah terpapar ideologi radikal dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan hidup normal. BNPT juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses deradikalisasi dan reintegrasi sosial ini untuk memastikan keberhasilan program dan mencegah potensi radikalisasi di masa mendatang.
Langkah-langkah yang dilakukan BNPT, termasuk kerja sama dengan berbagai pihak dan pemantauan media sosial, menunjukkan upaya proaktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Komitmen ini penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Kesimpulannya, pemulangan dan penanganan 14 WNI dari Turki oleh BNPT menunjukan komitmen Indonesia dalam memberantas terorisme melalui pendekatan yang komprehensif, meliputi kerja sama internasional, deradikalisasi, dan reintegrasi sosial.