BPJS Kesehatan: Klaim Rembur Obat di Luar Rumah Sakit, Kini Bisa!
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat melakukan klaim remburs untuk obat yang dibeli di luar rumah sakit jika obat tersebut tidak tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mengungkapkan kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan. Peserta yang terpaksa membeli obat di luar rumah sakit karena keterbatasan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, kini dapat mengajukan klaim remburs. Hal ini disampaikan Rospita saat ditemui awak media di Kantor KIP, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Rospita, banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ini karena kurangnya informasi. "Banyak keluhan masyarakat yang harus menebus obatnya di luar (karena tidak tersedia), kemudian menggunakan biaya sendiri. Padahal sebenarnya walaupun dia menebusnya di luar, itu bisa diklaim ke rumah sakit," ungkap Rospita. Ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Permasalahan ini diperparah dengan terbatasnya akses informasi di luar jam kerja. Meskipun BPJS Kesehatan mengklaim memiliki petugas di setiap rumah sakit, petugas tersebut umumnya hanya bertugas di jam kerja. Hal ini menimbulkan kendala bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di luar jam kerja, khususnya mereka yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada malam hari. "Ketika dia tidak bisa terfasilitasi karena dianggap, oh ini tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan," ujar Rospita.
Klaim Rembur Obat di Luar Rumah Sakit
Rospita menjelaskan, seharusnya rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan prosedur klaim remburs kepada pasien. Namun, seringkali masyarakat justru menyampaikan keluhan mereka kepada rumah sakit, bukan kepada BPJS Kesehatan. "Harusnya di situ ada petugas BPJS yang menjelaskan kenapa itu tidak bisa terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan," tegasnya. Kejelasan informasi dan akses yang mudah menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini.
Penjelasan lebih lanjut datang dari Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani. Ari menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran pengaduan, termasuk call center 165, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), dan situs web resmi BPJS Kesehatan. "Di rumah sakit kita punya petugas BPJS 1 yang namanya ditempel di masing-masing rumah sakit dan bisa dikontak secara online. Jadi keluhan tersebut disampaikan melalui kanal-kanal tersebut," jelas Ari.
Keberadaan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu peserta dalam proses klaim remburs. Namun, penting bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan petugas tersebut selalu tersedia dan memberikan pelayanan yang optimal, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pentingnya Edukasi dan Akses Informasi
Informasi yang kurang jelas dan akses yang terbatas menjadi hambatan utama bagi peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan klaim remburs. Oleh karena itu, edukasi publik yang intensif dan komprehensif sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. BPJS Kesehatan perlu meningkatkan strategi komunikasi publik agar informasi mengenai klaim remburs dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, perlu adanya peningkatan aksesibilitas informasi, terutama di luar jam kerja. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan mudah dipahami, sehingga mereka dapat dengan mudah mengajukan klaim remburs jika mengalami kendala dalam mendapatkan obat di rumah sakit. Peningkatan kualitas layanan dan akses informasi ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kepuasan peserta BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kebijakan klaim remburs ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli obat di luar rumah sakit. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi dan aksesibilitas informasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada seluruh pesertanya.
Langkah-langkah konkret perlu segera dilakukan untuk memastikan informasi mengenai klaim remburs obat di luar rumah sakit sampai kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit juga sangat penting untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan efisien.
Kesimpulan
Klaim remburs obat di luar rumah sakit merupakan solusi yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan mendapatkan obat di fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada akses informasi yang mudah dan edukasi publik yang efektif. BPJS Kesehatan perlu meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi untuk memastikan seluruh peserta dapat memanfaatkan program ini secara optimal.