BPOM Ungkap Modus Baru Kosmetik Ilegal: Etiket Biru dan Izin Edar Palsu
BPOM mengungkap dua modus baru peredaran kosmetik ilegal: penggunaan izin edar palsu dan etiket biru untuk produk impor berbahaya, dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap modus baru penyebaran kosmetik ilegal dan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Modus ini dilakukan melalui media sosial dan platform daring, dengan kerugian ekonomi yang signifikan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan detail temuan ini dalam konferensi pers di Jakarta.
Modus pertama yang diungkap BPOM adalah penggunaan nomor izin edar palsu. Para pelaku menggunakan nomor izin edar yang seolah-olah dikeluarkan oleh BPOM, tetapi sebenarnya palsu dan produk tersebut diproduksi oleh pabrik lain yang meniru produk kosmetik tertentu. Produk-produk tiruan ini kemudian diedarkan secara massal, sehingga konsumen tertipu dan mengira produk tersebut aman dan telah terdaftar resmi.
Modus kedua yang tak kalah berbahaya adalah penggunaan etiket biru pada produk kosmetik ilegal. Sebagian besar produk ilegal yang ditemukan (60 persen) merupakan produk impor yang menggunakan etiket biru untuk mengelabui konsumen. Etiket biru ini digunakan tanpa izin edar (TIE), dan BPOM menegaskan akan menindak tegas praktik ini.
Modus Operandi dan Dampaknya
Berdasarkan hasil intensifikasi produk kosmetik ilegal pada 10-18 Februari 2025, BPOM menemukan total 91 merek kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar. Temuan ini terdiri dari 4.334 item dan 205.133 buah kosmetik. Yogyakarta menjadi wilayah dengan nilai temuan tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar, diikuti Jakarta (Rp10,3 miliar), Bogor (Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).
Dari 91 merek tersebut, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, termasuk produk skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 79,9 persen produk tidak memiliki izin edar, 0,1 persen merupakan produk injeksi kecantikan ilegal, dan 2,6 persen telah kedaluwarsa. Temuan ini menunjukkan betapa bahayanya kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
BPOM menekankan bahaya penggunaan kosmetik ilegal, yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi konsumen. Bahan-bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya dapat menimbulkan iritasi kulit, alergi, hingga penyakit serius lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk kosmetik.
Langkah Penindakan BPOM
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal. Kerjasama dengan pihak kepolisian juga dilakukan untuk menindak pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana. Meskipun terdapat keterbatasan anggaran, BPOM menyatakan akan terus bekerja secara optimal untuk mengawasi peredaran kosmetik di media sosial dan platform daring.
Empat kasus kosmetik ilegal di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara projusticia karena ditemukan indikasi pidana. Sementara itu, kasus lainnya akan dikenai sanksi administratif, seperti perintah penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hanya membeli produk kosmetik yang telah terdaftar resmi di BPOM. Konsumen dapat mengecek keaslian produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi resmi BPOM. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya kosmetik ilegal dan berbahaya.