Budi Arie Bantah Keras Tuduhan Terima 50 Persen Uang Judi Online: 'Itu Narasi Jahat!'
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, membantah tuduhan menerima 50% uang hasil perlindungan situs judi online, menyebutnya sebagai narasi jahat.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima 50 persen dari hasil perlindungan situs judi online (judol). Tuduhan ini menyeruak setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Budi Arie menyebut narasi tersebut sebagai upaya jahat yang merusak nama baiknya. Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hasil rekayasa di antara para tersangka. "Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya kesepakatan atau aliran dana terkait perlindungan situs judol. Ia justru mengaku telah menggencarkan pemberantasan situs-situs tersebut selama menjabat sebagai Menkominfo. "Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tegasnya.
Membantah Keterlibatan dan Siap Membuktikan di Proses Hukum
Budi Arie menyatakan kesiapannya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol melalui proses hukum yang berlaku. Ia menekankan tiga poin penting yang menurutnya dapat membuktikan ketidakbersalahannya.
Pertama, Budi Arie menegaskan bahwa para tersangka tidak pernah memberitahunya mengenai pembagian komisi sebesar 50 persen. Ia meyakini bahwa mereka tidak akan berani melakukan hal tersebut karena akan langsung diproses hukum. "Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujarnya.
Kedua, Budi Arie mengaku tidak mengetahui adanya praktik perlindungan situs judol yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kominfo. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah kasus ini diselidiki oleh pihak kepolisian dan terungkap ke publik. Ketiga, ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari para tersangka yang diterimanya. "Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata Budi Arie.
Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan
Nama Budi Arie Setiadi mencuat dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo). Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Menanggapi hal ini, Budi Arie sebelumnya telah membantah keterlibatannya dalam praktik perlindungan situs judi online. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian. "Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie sebelumnya.
Budi Arie berharap masyarakat dapat melihat kasus ini secara jernih dan tidak terpengaruh oleh narasi jahat yang beredar. Ia juga meminta penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menuntaskan perkara ini dengan seadil-adilnya.