Cegah BABS, Wali Kota Jaktim Gencarkan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Ciracas
Wali Kota Jaktim terus gencarkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk mencegah warga Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, terus menggencarkan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagai upaya pencegahan perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di kalangan warga. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta Timur.
Munjirin menyampaikan pentingnya kesepakatan bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menghentikan praktik BABS. Menurutnya, deklarasi STBM adalah langkah awal yang krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Timur.
Deklarasi STBM di Kelurahan Ciracas menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Munjirin berharap, inisiatif ini dapat diikuti oleh kelurahan lain di Jakarta Timur, sehingga seluruh wilayah dapat terbebas dari masalah BABS.
Komitmen Bersama untuk Kebersihan Lingkungan
Munjirin menekankan bahwa keberhasilan program STBM ini sangat bergantung pada peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk ketua RW, lurah, camat, tokoh masyarakat, dan kader. Ia meminta agar semua pihak dapat merawat dan menjaga kebersihan lingkungan setelah deklarasi STBM dilakukan.
“Ini deklarasi kedua setelah Kelurahan Dukuh yang saya hadiri. Setelah deklarasikan STBM ini, saya mohon kepada pak RT, RW, FKDM, tokoh masyarakat, dan kader untuk memastikan pelaksanaan dengan baik,” ujar Munjirin saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi STBM di Kelurahan Ciracas.
Komitmen untuk tidak lagi melakukan BABS harus diimplementasikan dengan baik di lapangan. Munjirin juga menyebutkan bahwa proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak BABS membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun.
Sanksi Tegas bagi Pelaku BABS
Munjirin menegaskan bahwa masyarakat yang terbukti melakukan BABS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Peraturan Daerah Ketertiban Umum. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga lingkungan tetap bersih.
"Mari sama-sama kita jaga kebersihan lingkungan. Kalau bisa berikan sanksi itu tutup saluran jamban warga yang mengalir ke kali. Sehingga warga membuat tangki septik di rumahnya," tegas Munjirin.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menambahkan bahwa deklarasi STBM ini merupakan kelurahan ke-27 dari total 65 kelurahan yang ada di Jakarta Timur. Ia berharap kelurahan lain juga dapat segera melakukan deklarasi STBM karena BAB sembarangan dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi STBM
Kepala Puskesmas Kecamatan Ciracas, Wiwi Sahiyatun, mengakui bahwa pihaknya sempat memberikan saran kepada warga untuk membuat septic tank di ruang tamu atau dapur. Namun, banyak warga menolak karena takut gas septic tank meledak.
"Itu jadi kendala kami karena banyak yang lihat di media sosial meledak," kata Wiwi.
Wiwi mencatat bahwa pada tahun 2023 masih ada sekitar 87 kepala keluarga (KK) yang masih BAB sembarangan. Namun, pada tahun 2024 mulai berkurang dan sisa sekitar 25 KK. Setelah verifikasi ulang pada April 2025, seluruh KK di Kelurahan Ciracas sudah memiliki septic tank dan berkomitmen tidak ada lagi yang BAB sembarangan.
Dengan melibatkan dasawisma dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi warga yang melakukan BABS. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program STBM di Kelurahan Ciracas.
Upaya Munjirin dalam menggalakkan sanitasi berbasis masyarakat melalui deklarasi STBM adalah langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman di Jakarta Timur. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak yang signifikan bagi kualitas hidup warga.