Cegah Korupsi: Pakar Hukum Usul Sistem 'Activity of Glasses'
Prof. Bambang Tri Bawono mengusulkan sistem 'activity of glasses' untuk mencegah korupsi di Indonesia, yaitu pengawasan menyeluruh terhadap PNS dan penyelenggara negara melalui pemantauan intensif dan masif aktivitas sehari-hari.
Sistem Pengawasan 'Activity of Glasses' untuk Cegah Korupsi
Usulan penerapan sistem pengawasan ketat bernama 'activity of glasses' sebagai pencegahan tindak pidana korupsi mengemuka dari Prof. Bambang Tri Bawono, pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ia menyampaikan gagasan ini Sabtu lalu (18/1) di Semarang, usai dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu hukum pidana Unissula. Sistem ini diyakini mampu memberikan pengawasan menyeluruh terhadap perilaku para aparatur negara.
Menurut Prof. Bambang, yang juga Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), 'activity of glasses' merupakan sistem pengawasan yang intensif dan masif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Pengawasan ini meliputi seluruh aspek kehidupan sehari-hari mereka.
Dalam orasi ilmiahnya berjudul 'Activity on glasses; sistem pencegahan tindak pidana korupsi', Bambang menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi PNS dan penyelenggara negara. Masyarakat dapat melakukan pemantauan rutin dan intensif, dibantu teknologi digital dari lembaga pengawas yang kredibel.
Penerapan sistem ini, kata Bambang, membutuhkan lembaga khusus yang bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan. Hasil pengawasan tersebut harus dipublikasikan secara luas kepada masyarakat agar transparansi terjaga. Ia mencontohkan beberapa negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik memiliki lembaga pengawas yang aktif dan transparan.
Untuk memperkuat pengawasan keuangan, Bambang menyarankan agar PNS dan penyelenggara negara hanya memiliki satu nomor telepon dan satu rekening bank yang terintegrasi. Dengan demikian, pengawasan aset dan lokasi mereka bisa dilakukan secara real-time melalui sistem digital. Selain itu, mereka diharuskan melaporkan relasi dan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, untuk menghindari konflik kepentingan, PNS dan penyelenggara negara serta keluarga mereka wajib melaporkan dan membatasi kepemilikan usaha atau pekerjaan lain. Namun, Bambang menekankan pentingnya peningkatan pendapatan PNS sebagai konsekuensi dari penerapan sistem pengawasan yang ketat ini.
Rektor Unissula, Prof. Gunarto, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa Unissula kini memiliki jumlah guru besar terbanyak di antara universitas swasta di Jawa Tengah. Prof. Bambang merupakan guru besar ke-75 di Unissula dan ke-20 di Fakultas Hukum. Acara pengukuhan tersebut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan instansi lainnya.
Kesimpulannya, usulan sistem 'activity of glasses' menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam pencegahan korupsi melalui pengawasan yang ketat dan transparan. Namun, keberhasilan sistem ini bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk peningkatan kesejahteraan dan transparansi dari para penyelenggara negara.