Dinas LH Bekasi Perkuat Penegakan Hukum Atasi Masalah Sampah
Dinas LH Kabupaten Bekasi meningkatkan penegakan hukum untuk mengatasi masalah sampah, menutup TPS ilegal, dan mengesahkan Raperda pengelolaan sampah.
Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan industri menyebabkan volume sampah meningkat drastis. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan memperkuat penegakan hukum dan menggandeng berbagai pihak dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen pembuangan sampah, sehingga menyebabkan praktik pembuangan sampah ilegal marak terjadi. Hal ini mendorong Dinas LH untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar. "Untuk itu kami menegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen surat keterangan pembuangan sampah guna mencegah praktik buang sampah ke lokasi ilegal," tegas Donny.
Langkah konkret telah diambil dengan penutupan sembilan titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang dikelola secara ilegal dengan metode open dumping. Banyak dari TPS liar ini berada di lokasi rawan pencemaran, seperti sempadan sungai dan wilayah lainnya yang berpotensi mencemari lingkungan. Donny juga menyoroti maraknya bangunan liar di bantaran sungai yang digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha tanpa pengelolaan sampah yang baik, sehingga meningkatkan risiko pencemaran.
Penegakan Hukum dan Regulasi Baru
Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas LH Kabupaten Bekasi aktif dalam menutup TPS ilegal dan menindak pelanggar. Sembilan titik TPS liar telah ditutup, dan upaya untuk mencegah munculnya TPS liar baru terus dilakukan. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah, menciptakan tata kelola yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan. "Raperda telah disahkan, tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai implementasi atas langkah konkret menjamin pengelolaan sampah berlandaskan kepastian hukum," jelas Donny. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan penegakan hukum akan lebih efektif dan berkelanjutan.
Donny menambahkan bahwa pihaknya juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, termasuk program daur ulang melalui bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu. Semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Upaya Edukasi dan Kolaborasi
Selain penegakan hukum dan regulasi, Dinas LH Kabupaten Bekasi juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Program pemilahan sampah di rumah tangga terus digencarkan, seiring dengan penguatan program daur ulang melalui bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Donny mengajak seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah, untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah sampah secara menyeluruh. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan sampah. "Kami mengajak seluruh stakeholder baik masyarakat, pelaku usaha maupun instansi pemerintahan daerah untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah secara menyeluruh," ajaknya.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 144 ton sampah diangkut dari 18 aliran sungai melalui 31 operasi pengangkutan. Pada periode Februari hingga Maret 2025, terjadi peningkatan signifikan dengan pengangkutan sampah mencapai 26 titik dan total sampah liar yang diangkat sebanyak 130.000 kilogram. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
Dinas LH Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup melalui kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi pemilahan sampah, penguatan bank sampah, dan penertiban TPS liar diharapkan mampu menekan volume sampah yang mencemari lingkungan, demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.