Dinkes Biak Tetapkan SOP Baru Rekomendasi Air Minum Kemasan: Proses Lebih Transparan dan Efisien
Dinas Kesehatan Biak Numfor resmi menetapkan SOP baru untuk rekomendasi air minum dalam kemasan (AMDK), mempermudah proses perizinan dan memastikan kualitas produk.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua, resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk layanan rekomendasi air minum dalam kemasan (AMDK). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha dan memastikan kualitas air minum yang beredar di pasaran tetap terjaga. Kepala Dinkes Biak Numfor, Daud Nataniel Duwiri, menjelaskan bahwa SOP ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien.
Menurut Duwiri, proses pengajuan rekomendasi AMDK kini lebih terstruktur. Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis melalui surat resmi atau email. "Syarat proses rekomendasi AMDK harus lengkap, di antaranya permohonan tertulis lewat surat atau email untuk memproses permintaan," jelas Duwiri dalam keterangannya di Biak, Minggu lalu.
Penerapan SOP ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kualitas AMDK di Kabupaten Biak Numfor dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan juga akan meminimalisir potensi penyalahgunaan dalam proses perizinan.
Mekanisme Pengajuan Rekomendasi AMDK
Mekanisme pengajuan rekomendasi AMDK diawali dengan pengajuan surat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) air minum dalam kemasan. Surat permohonan tersebut akan langsung mendapat disposisi dari kepala dinas dan diteruskan ke bidang sumber daya kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Tim Dinkes Biak Numfor akan melakukan survei dan kajian lapangan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Setelah survei dan kajian lapangan selesai, barulah Dinkes Biak Numfor menerbitkan rekomendasi izin P-IRT. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 hari kerja. Yang membanggakan, layanan rekomendasi perizinan AMDK ini diberikan secara gratis.
Selain surat izin P-IRT, pemohon juga diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, dan pendaftaran online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id. Pemohon juga diharuskan menyertakan denah lokasi usaha.
Persyaratan Lengkap dan Layanan Cepat
Daud Nataniel Duwiri menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan rekomendasi AMDK. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan rekomendasi. "Layanan rekomendasi layanan perizinan AMDK butuh waktu 10 hingga 15 dengan biaya pelayanan gratis," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor minuman kemasan.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan para pelaku usaha AMDK di Biak Numfor dapat lebih mudah mengurus perizinan. Proses yang transparan dan efisien akan mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan kualitas produk AMDK di daerah tersebut.
Saat ini, beberapa produk AMDK lokal telah beredar di Biak Numfor, di antaranya Amires, Agung, dan Tosh, serta air minum isi ulang. Dengan adanya SOP baru ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha AMDK lokal yang dapat berkembang dan bersaing secara sehat.
Penerapan SOP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk AMDK lokal. Dengan adanya jaminan kualitas dan keamanan, konsumen akan lebih nyaman mengonsumsi produk AMDK yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes Biak Numfor.