Dirut Jamkrida NTT dan Dua Pejabat Lain Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Kejati NTT menahan Direktur Utama PT Jamkrida NTT dan dua pejabat lainnya karena dugaan korupsi investasi Rp5 miliar yang merugikan negara hingga Rp4,7 miliar.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, I.I, beserta dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat malam di Kupang. Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan PT Jamkrida NTT pada Agustus 2019, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Bukti permulaan yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama (I.I), Direktur Operasional (OFM), dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan (QMK) PT Jamkrida NTT. Kejati NTT menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini menjadi perhatian utama. Investasi sebesar Rp5 miliar yang dilakukan PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019, ternyata berujung pada kerugian hingga Rp4,7 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan dan proses pengambilan keputusan di perusahaan tersebut.
Investasi Bermasalah di PT Narada Aset Manajemen
Investasi kontroversial yang dilakukan PT Jamkrida NTT melibatkan PT Narada Aset Manajemen (NAM). Dana investasi sebesar Rp5 miliar ditempatkan dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT NAM. Namun, terdapat kejanggalan dalam proses penempatan dana tersebut. A.A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa dana tersebut tidak langsung disetorkan ke rekening resmi PT NAM, melainkan ke rekening PT Narada Adikara Indonesia, sebuah entitas yang tidak terkait secara hukum dan administratif dengan kontrak pengelolaan dana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan maksud awal investasi, yaitu untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy. Kegagalan dalam mengalokasikan dana tersebut dan penyimpangan prosedur penempatan dana menjadi poin penting dalam investigasi kasus ini.
Komite Investasi PT Jamkrida NTT, yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, dinilai telah mengambil keputusan investasi tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisis risiko investasi yang memadai (due diligence). Keputusan ini dinilai ceroboh dan menjadi salah satu faktor utama penyebab kerugian negara yang besar.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Ketiga tersangka, I.I, OFM, dan QMK, telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. I.I dan QMK ditahan di Rumah Tahanan Kupang, sementara OFM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang. Masa penahanan sementara ditetapkan selama 20 hari. Proses hukum akan terus berjalan, dan Kejati NTT akan menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD. Ketiadaan due diligence yang memadai dan penyimpangan prosedur penempatan dana telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penetapan tersangka dan penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kejati NTT berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang baik.