Dispendukcapil Surabaya Perketat Verifikasi Adminduk Jelang SPMB: Cegah Kecurangan Zonasi
Dispendukcapil Surabaya memperketat verifikasi administrasi kependudukan untuk mencegah kecurangan dalam SPMB jalur zonasi dengan memastikan validitas data KK dan mencegah perpindahan KK fiktif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi manipulasi data kependudukan menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi. Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dan memastikan validitas data warga, khususnya terkait perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, pada Selasa, 29 April 2024. Beliau menjelaskan bahwa verifikasi administrasi kependudukan (adminduk) akan diperketat untuk mencegah praktik-praktik curang dalam pendaftaran sekolah, terutama yang memanfaatkan jalur zonasi.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Dispendukcapil Surabaya dalam menjaga integritas proses penerimaan siswa baru. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya validitas data kependudukan dalam menentukan kelayakan calon siswa berdasarkan domisili yang tertera di KK.
Verifikasi Ketat Kartu Keluarga untuk Cegah Kecurangan
Eddy Christijanto menjelaskan bahwa Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terhadap setiap permohonan perpindahan KK, khususnya yang melibatkan anak usia sekolah. "Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi," ujarnya. Namun, jika hanya anak yang berpindah KK, maka verifikasi akan lebih ketat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dispendukcapil akan memastikan kebenaran informasi yang tertera dalam permohonan perpindahan KK. "Jika hanya menumpang di KK orang lain, insya allah tidak kita otorisasi," tegasnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan hanya calon siswa yang berdomisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat memanfaatkan jalur zonasi.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial juga telah dilakukan untuk memastikan keselarasan data dan mencegah potensi penyalahgunaan sistem. Dengan demikian, diharapkan proses SPMB jalur zonasi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Dispendukcapil juga menekankan bahwa sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa kini mengacu pada alamat di KK, bukan lagi surat keterangan domisili dari camat atau lurah. Oleh karena itu, verifikasi KK menjadi sangat krusial dalam proses penerimaan siswa baru.
Prosedur Verifikasi dan Otorisasi Perpindahan KK
Mekanisme otorisasi KK tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemohon wajib menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal. Setelah itu, Dispendukcapil Surabaya akan melakukan survei ke lokasi rumah yang tertera dalam permohonan untuk memastikan keberadaan dan keabsahan alamat tersebut.
Selain itu, verifikasi juga akan memastikan tidak adanya masalah hukum terkait alamat yang dicantumkan. Proses ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data dan memastikan validitas informasi yang diberikan oleh pemohon. Dengan demikian, diharapkan proses verifikasi ini dapat mencegah praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Dispendukcapil Surabaya dalam mendukung terselenggaranya SPMB yang transparan dan akuntabel. Verifikasi ketat ini diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan adanya verifikasi yang ketat ini, diharapkan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil bagi semua calon peserta didik di Surabaya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata.