Disperindag Batam Pastikan MinyaKita Sesuai Takaran, Harga Jual Sesuai HET
Disperindag Kota Batam melakukan sidak dan memastikan isi kemasan MinyaKita sesuai takaran 1 liter dan harga jualnya tetap Rp15.700 per liter sesuai HET.
Batam, 10 Maret 2024 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memastikan bahwa isi kemasan minyak goreng MinyaKita di wilayah tersebut sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yaitu 1 liter. Hal ini dipastikan setelah Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke produsen, distributor, dan beberapa pasar tradisional di Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyatakan bahwa sidak yang dilakukan pada Senin pagi tersebut menyasar PT SON sebagai satu-satunya produsen MinyaKita di Batam, sejumlah distributor, dan beberapa pasar tradisional. Hasilnya, tidak ditemukan kemasan MinyaKita berukuran 1 liter yang isinya kurang dari 1 liter. "Kami cek langsung di pasar, dan semua MinyaKita yang dijual sesuai ketentuan, yakni 1 liter," tegas Gustian.
Sidak ini dilakukan menyusul temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta beberapa waktu lalu, yang menemukan MinyaKita dengan isi kemasan tidak sesuai takaran. Temuan tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi Disperindag Batam untuk memastikan hal serupa tidak terjadi di wilayahnya.
Hasil Sidak Disperindag Batam
Gustian menjelaskan bahwa terdapat sekitar 15 distributor minyak goreng di Batam, namun hanya satu produsen yang beroperasi. Selain mengecek isi kemasan MinyaKita, Disperindag juga memantau harga jualnya di pasaran. Hasilnya menunjukkan bahwa harga MinyaKita di Batam tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Tidak hanya distributor dan pedagang di pasar tradisional, Disperindag Batam juga melakukan survei ke Bulog, mengingat Bulog juga merupakan salah satu distributor MinyaKita. Hasil survei menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak ditemukan pelanggaran terkait takaran dan harga jual MinyaKita.
"Kami juga survei ke Bulog karena mereka menjual MinyaKita. Hasilnya tetap sama, tidak ada pelanggaran," ujar Gustian menambahkan. Dengan demikian, Disperindag Batam memastikan pasokan dan distribusi MinyaKita di Batam berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbandingan dengan Temuan Mentan
Kontras dengan temuan Mentan Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu, di mana ditemukan MinyaKita dengan isi kemasan tidak sesuai takaran dan harga jual di atas HET, Disperindag Batam memastikan kondisi di Batam berbeda. Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, dan isinya hanya 750 hingga 800 mililiter.
Perbedaan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan monitoring yang ketat terhadap distribusi MinyaKita di setiap daerah. Langkah Disperindag Batam dalam melakukan sidak secara berkala patut diapresiasi sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng murah bagi masyarakat.
Dengan konsistensi dalam pengawasan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh MinyaKita dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan. Hal ini juga menjamin kepastian bagi konsumen dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Kesimpulan
Sidak yang dilakukan Disperindag Kota Batam berhasil memastikan bahwa isi kemasan MinyaKita di Batam sesuai dengan takaran yang ditetapkan dan harga jualnya sesuai HET. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas barang kebutuhan pokok bagi masyarakat.