DKPP Bantul Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tetap Melalui Kios Resmi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tetap melalui kios resmi meskipun ada wacana penyaluran melalui gapoktan, menunggu arahan resmi pemerintah pusat.
Pupuk Bersubsidi di Bantul Tetap Melalui Kios Resmi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat tetap dilakukan melalui kios resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana dan Prasarana DKPP Bantul, Retno Puji Astuti, Minggu lalu di Bantul. Kepastian ini disampaikan meskipun saat ini beredar wacana perubahan skema distribusi.
Meskipun ada wacana dan pembahasan, bahkan sampai ke tingkat Presiden, mengenai penyaluran pupuk melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Retno menegaskan belum ada regulasi resmi yang mengubah sistem distribusi yang sudah berjalan. Artinya, petani di Bantul tetap mendapatkan pupuk bersubsidi melalui 44 kios resmi yang tersebar di 17 kecamatan.
Retno menjelaskan, jika nantinya wacana penyaluran melalui Gapoktan diterapkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Gapoktan yang ditunjuk harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berbadan hukum, dan melengkapi dokumen lainnya. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, penyaluran pupuk akan tetap melalui jalur kios resmi seperti saat ini.
Sistem penebusan pupuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Petani bisa menebus pupuk menggunakan Kartu Tani atau KTP di kios-kios resmi. Skema distribusi melalui Gapoktan saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa wilayah di Indonesia dan dievaluasi secara berkala.
DIY, termasuk Bantul, tidak termasuk dalam wilayah proyek percontohan tersebut. Oleh karena itu, penyaluran pupuk di Kabupaten Bantul tetap berjalan seperti biasa melalui kios resmi. DKPP Bantul sendiri masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan skema distribusi pupuk.
Meskipun demikian, DKPP Bantul tetap menekankan pentingnya kesiapan Gapoktan apabila skema baru diterapkan nantinya. Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 558 Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk Bantul di tahun 2025 meliputi 9.562 ton pupuk urea dan 8.000 ton pupuk NPK.
DKPP Bantul berkomitmen untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran kepada para petani di Kabupaten Bantul. Mereka akan terus memantau situasi dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi.