DKPP Periksa Dugaan Rekayasa Tiket Dinas Bawaslu Boalemo: Selisih Rp3 Juta Jadi Sorotan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Boalemo terkait dugaan rekayasa tiket perjalanan dinas senilai Rp3 juta lebih, yang dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah memeriksa Aldiyanto Ahmad, anggota Bawaslu Boalemo, Gorontalo, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara nomor 261-PKE-DKPP/X/2024 ini bermula dari laporan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menemukan dugaan rekayasa tiket perjalanan dinas Aldiyanto Ahmad. Kasus ini melibatkan perjalanan dinas Aldiyanto ke Bekasi, Jawa Barat, untuk memantau proses produksi visitasi pabrik sampul KPU Provinsi Gorontalo di PT Temprina Media Gratifikasi pada tahun 2023.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, beserta empat anggotanya. Salah satu pengadu, Lismawy Ibrahim, mengungkapkan bahwa Aldiyanto diduga mengubah bukti pembelian tiket pesawat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tersebut. Dugaan ini muncul setelah tim keuangan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan evaluasi dan menemukan penggelembungan anggaran pada SPJ Aldiyanto.
Hasil penelusuran tim ke biro perjalanan dan loket Lion Air di Bandara Djalaluddin Gorontalo menunjukkan perbedaan signifikan. Aldiyanto dan stafnya diketahui menggunakan Batik Air dengan harga Rp4.335.400,- untuk rute Gorontalo-Jakarta. Namun, SPJ yang diajukan menunjukkan pembelian tiket Lion Air Gorontalo-Makassar, dilanjutkan Batik Air Makassar-Jakarta, dengan total Rp7.815.260,-. Terdapat selisih pembayaran sebesar Rp3.479.860,- yang diduga telah diambil oleh teradu.
Dugaan Rekayasa Tiket dan Bantahan Teradu
Lismawy Ibrahim menyatakan bahwa meskipun dihadapkan pada temuan tersebut, Aldiyanto membantah telah merekayasa bukti tiket. Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Aldiyanto, dan kasus ini pun berlanjut ke DKPP. Namun, Aldiyanto Ahmad membantah seluruh tuduhan, menyebutnya sebagai asumsi dan penggiringan opini dari Sekretariat Bawaslu Boalemo tanpa bukti otentik.
Aldiyanto juga menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Boalemo tidak pernah melakukan klarifikasi kepadanya sebelum pelaporan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo. Ia bahkan mengklaim bahwa dua pimpinan Bawaslu Boalemo pun tidak mengetahui pelaporan tersebut. Lebih lanjut, Aldiyanto menegaskan bahwa bukti tiket yang disertakan dalam SPJ adalah otentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal ia menggunakan Lion Air untuk rute Gorontalo-Makassar, kemudian beralih ke Batik Air dari Makassar ke Jakarta. Menurutnya, tim dari Bawaslu Provinsi Gorontalo keliru dalam penelusuran dan memberikan informasi yang salah terkait pembelian tiket pesawat serta perhitungannya.
Sidang pemeriksaan DKPP menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Wilayah III Bawaslu RI, Sekretariat Bawaslu Boalemo, staf pendamping Reza F Sofyan, dan perwakilan maskapai Lion Air. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis J Kristiadi, didampingi anggota Majelis TPD Provinsi Gorontalo, Ramli Mahmud dan Roy Hamrain.
Poin-Poin Penting dalam Kasus ini
- Dugaan rekayasa tiket perjalanan dinas oleh anggota Bawaslu Boalemo.
- Selisih pembayaran tiket pesawat sebesar Rp3.479.860,-.
- Bantahan teradu atas seluruh tuduhan.
- Peran Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam pengungkapan kasus.
- Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP.
Sidang DKPP ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan pelanggaran kode etik dan memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Hasil pemeriksaan DKPP akan menjadi acuan penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Indonesia.