DLH Jayawijaya Imbau Warga Stop Buang Sampah Sembarangan, Cegah Banjir di Wamena
Dinas Lingkungan Hidup Jayawijaya mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah banjir di Wamena akibat drainase tersumbat sampah, khususnya saat musim hujan.
Wamena, 2 Mei 2024 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, meluncurkan imbauan serius kepada seluruh warga untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Imbauan ini dilatarbelakangi oleh tingginya potensi banjir di Wamena, terutama saat musim hujan tiba, yang disebabkan oleh sampah yang menyumbat saluran drainase.
Kepala DLH Kabupaten Jayawijaya, Amos Asso, menyampaikan keprihatinannya di Wamena pada Jumat lalu. "Sampah plastik atau sampah lainnya harus dibuang pada tempat sampah yang telah disediakan. Jika dibuang sembarangan, saat hujan air akan membawanya ke dalam drainase, menyebabkan drainase tersumbat," tegasnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan air dan banjir yang mengganggu aktivitas warga.
Upaya DLH Jayawijaya dalam mengatasi permasalahan sampah di Wamena tidaklah sedikit. Mereka mengerahkan 15 armada truk sampah setiap hari untuk membersihkan sampah di berbagai wilayah. Namun, upaya tersebut dirasa belum cukup efektif karena rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat dan Solusi Ke Depan
Amos Asso mengakui rendahnya kesadaran warga Wamena dalam membuang sampah. "Kesadaran warga untuk membuang sampah di Wamena masih sangat rendah, maka perlu sosialisasi terus menerus sehingga kesadaran itu terus tumbuh," ujarnya. Petugas kebersihan bekerja keras membersihkan sampah di Kota Wamena sejak pukul 06.00 WIT hingga selesai setiap harinya.
Ironisnya, meskipun petugas telah bekerja keras, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan setelah petugas selesai bekerja. Padahal, pemerintah daerah telah menetapkan waktu membuang sampah yaitu pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT. "Masih saja ada warga yang membuang sampah setelah petugas mengangkut sampah. Padahal waktu membuang sampah telah diatur," ungkap Amos Asso. Minimnya kesadaran masyarakat menjadi kendala utama dalam menjaga kebersihan Kota Wamena.
DLH Jayawijaya berencana menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan membuang sampah. "Ke depan pemberlakuan sanksi harus diberikan kepada warga yang tidak mentaati aturan pemerintah daerah," kata Amos Asso. Sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga keindahan Kota Wamena sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Wamena. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan masalah sampah di Wamena dapat teratasi dan mencegah terjadinya banjir akibat drainase yang tersumbat.