DPR Bantah RUU TNI Kembalikan Dwi Fungsi ABRI
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI, meskipun ada wacana perubahan masa pensiun dan larangan bisnis bagi anggota TNI.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, secara tegas membantah isu yang beredar bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menghidupkan kembali doktrin dwi fungsi ABRI. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Selasa lalu.
"Tidak, dwi fungsi TNI tidak akan kembali. Kita akan mengawasi ini bersama," tegas Adies Kadir. Ia menjelaskan bahwa saat ini, keterlibatan anggota TNI dalam pemerintahan sangat terbatas dan hanya pada posisi-posisi yang memang dibutuhkan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TNI
Adies Kadir memberikan penjelasan lebih rinci terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun beberapa anggota TNI memang menduduki jabatan di pemerintahan, jumlahnya sangat sedikit. "Ya, beberapa memang ada yang menempati posisi, tapi sedikit sekali, kan? Itu pun hanya yang dibutuhkan kementerian, kan? Anggota TNI yang menempati posisi sipil sangat sedikit, bahkan banyak yang pensiunan Polri," jelasnya.
Namun, Adies meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pembahasan RUU TNI. Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan penghapusan aturan yang melarang anggota TNI berbisnis. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di masyarakat, sehingga transparansi dan keterbukaan dalam proses pembahasan RUU ini sangat penting.
Fokus Perubahan: Usia Pensiun TNI
Selain isu dwi fungsi dan larangan berbisnis, Adies Kadir juga menyoroti poin penting lain dalam RUU TNI, yaitu perubahan usia pensiun anggota TNI. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya. Detail mengenai perubahan usia pensiun ini masih dalam tahap pembahasan dan belum dipublikasikan secara resmi.
Terkait masuknya RUU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Adies menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Surat Presiden (Surpres) baru yang berbeda dengan Surpres pemerintahan sebelumnya. "Surpres ini diajukan pada masa Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatannya. Surpres ini (baru) menggantikan yang lama karena nama kementeriannya (saat ini) berbeda, sehingga diajukan Surpres baru," jelasnya.
Pihak yang Terlibat dalam Pembahasan RUU TNI
Proses pembahasan RUU TNI melibatkan beberapa pihak penting dari pemerintah. Mereka yang terlibat antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan RUU TNI yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Kesimpulan
RUU TNI saat ini tengah menjadi sorotan publik. Meskipun terdapat kekhawatiran terkait kemungkinan kembalinya dwi fungsi ABRI, Wakil Ketua DPR Adies Kadir telah memberikan klarifikasi dan penekanan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Fokus pembahasan RUU TNI lebih tertuju pada perubahan usia pensiun dan kemungkinan revisi aturan larangan berbisnis bagi anggota TNI. Proses pembahasan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak penting diharapkan dapat menghasilkan RUU TNI yang baik dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.