DPR Buka Ruang Dialog Publik Bahas RUU Kepariwisataan
Komisi VII DPR berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, guna mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan dan memastikan regulasi yang adaptif dan berkelanjut
DPR Buka Dialog Publik Bahas RUU Kepariwisataan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hal ini disampaikan langsung di Jakarta pada Senin lalu. Komisi VII DPR aktif melibatkan berbagai pihak untuk memastikan RUU ini mengakomodasi kebutuhan industri pariwisata nasional yang dinamis.
Mencari Regulasi Pariwisata yang Adaptif
Pembaruan regulasi di sektor pariwisata sangat penting, mengingat perubahan cepat di era digital dan tuntutan keberlanjutan lingkungan. RUU ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut, terutama dalam menghadapi perubahan pola perjalanan wisatawan dan digitalisasi industri. Chusnunia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Lebih lanjut, RUU Kepariwisataan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia dan memperkuat peran sektor pariwisata dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Menampung Aspirasi Seluruh Pemangku Kepentingan
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak. Para pakar, asosiasi, dan pelaku industri pariwisata dilibatkan secara aktif. Berbagai isu strategis telah dibahas, meliputi kebijakan investasi, penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis wisata, perlindungan tenaga kerja, dan strategi pengelolaan destinasi wisata berkelanjutan.
Aspirasi dan masukan dari akademisi, pakar, dan pelaku pariwisata menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RUU. Komisi VII DPR menekankan pentingnya memastikan regulasi yang dirancang benar-benar mewakili aspirasi dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan berdaya saing.
Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Chusnunia Chalim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan dalam proses legislasi RUU Kepariwisataan. Partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata Indonesia secara komprehensif.
Proses RDPU yang telah dilakukan merupakan bukti nyata komitmen DPR dalam membuka ruang dialog yang seluas-luasnya. Masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan secara matang sebelum RUU ini masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang.
Harapan untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia
Dengan adanya RUU Kepariwisataan yang baru, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat semakin berkembang dan berdaya saing di kancah internasional. Regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman akan memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen DPR untuk membuka ruang dialog dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan keseriusan dalam membangun sektor pariwisata Indonesia yang berkelanjutan. Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk memastikan RUU ini dapat menjawab tantangan dan harapan masa depan pariwisata Indonesia.