DPR Minta Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Ganggu Persatuan Bangsa
Wakil Ketua Komisi II DPR meminta Kemendagri mengevaluasi ormas yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan hingga pembubaran jika diperlukan, mengacu pada UU No. 17 Tahun 2013.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4). Aria bahkan tak segan meminta pembubaran ormas yang dinilai telah melewati batas.
Menurut Aria, kebebasan berserikat dan berkumpul harus dijalankan dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan persatuan. Ormas yang justru menjadi faktor pelemahan integrasi bangsa harus dievaluasi secara menyeluruh.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," tegas Aria. Ia menekankan pentingnya peran ormas sebagai penguat, bukan pelemah, persatuan bangsa.
Evaluasi Ormas dan Payung Hukum
Aria Bima meminta Kemendagri untuk tidak ragu mengevaluasi ormas yang terbukti menyebabkan disintegrasi bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Keormasan) menjadi payung hukum yang dapat digunakan dalam proses evaluasi tersebut, termasuk dalam hal pembubaran ormas.
"Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk didalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu," tutur Aria. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar aturan dan mengancam persatuan bangsa.
Sebagai contoh, Aria menyinggung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) di masa lalu. Kedua ormas tersebut dibubarkan karena dinilai tidak memperkuat persatuan Indonesia dan melakukan tindakan intoleransi yang mengganggu kebhinekaan.
Pentingnya Langkah Tegas Pemerintah
Aria menekankan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam menangani ormas yang bertindak sewenang-wenang dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan tidak ada ormas yang merasa memiliki kewenangan di luar koridor hukum yang berlaku.
"Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Aria. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga keutuhan NKRI dan mencegah potensi konflik yang dapat dipicu oleh ormas yang tidak bertanggung jawab.
Langkah Komisi II DPR ini diharapkan dapat mendorong Kemendagri untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan mengevaluasi ormas di Indonesia. Proses evaluasi yang transparan dan berkeadilan, berdasarkan UU Keormasan, menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.
Dengan adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap ormas yang melanggar aturan, diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan bermasyarakat yang rukun, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.