DPRA Aceh Desak Kemenpan-RB Permudah Pengangkatan Honorer R2/R3 Jadi PPPK
Komisi I DPRA perjuangkan nasib honorer R2/R3 Aceh yang tak lulus PPPK, minta Kemenpan-RB permudah proses dan atur formasi khusus.
Banda Aceh, 21 Februari 2024 - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gencar memperjuangkan nasib pegawai honorer kategori R2 dan R3 di Aceh yang belum berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini dilakukan melalui advokasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna mencari solusi terbaik bagi para honorer tersebut. Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, memimpin delegasi dalam konsultasi ini.
Konsultasi yang dilakukan di Jakarta tersebut menghasilkan seruan agar Kemenpan-RB mempermudah proses pengangkatan honorer menjadi PPPK. Tgk Muharuddin menekankan pentingnya pengaturan formasi PPPK ke depan agar lebih mengakomodir kebutuhan daerah, khususnya Aceh. Hal ini disampaikan langsung kepada Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan-RB, Isti Isrokhimah.
Tidak hanya itu, DPRA juga menyoroti masalah tenaga kesehatan (nakes) di Aceh yang terkendala dalam mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan. DPRA berharap Kemenpan-RB memberikan solusi khusus bagi para nakes yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan hingga 15-20 tahun, dengan cukup melampirkan bukti masa kerja aktif sebagai pengganti SK.
Nasib Honorer R2/R3 Aceh Menjadi Fokus Utama
DPRA Aceh menyatakan tidak keberatan dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu. Namun, beberapa syarat perlu dipenuhi, seperti telah melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan proses pengangkatan berjalan transparan dan akuntabel.
Tgk Muharuddin menegaskan komitmen DPRA untuk terus membantu pegawai pemerintah non-ASN di Aceh agar dapat diangkat menjadi PPPK. Ia juga mendorong Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengatur formasi sesuai jenjang pendidikan di masing-masing instansi dan menyampaikannya ke Kemenpan-RB.
Lebih lanjut, DPRA berharap agar proses pengangkatan PPPK ke depan lebih terarah dan terukur. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan seperti yang terjadi baru-baru ini.
Usulan Pengaturan Formasi Khusus untuk Aceh
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar, menambahkan bahwa formasi PPPK ke depan sebaiknya tidak dibuka secara umum. Ia mengusulkan agar ada pengaturan khusus sesuai kebutuhan daerah masing-masing, termasuk Aceh.
Rusyidi juga menekankan pentingnya penyesuaian antara peserta seleksi dengan tempat kerja saat ini. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perpindahan tenaga kerja ke instansi lain setelah lulus seleksi PPPK. Dengan demikian, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat lebih terencana dan terstruktur.
Langkah-langkah yang dilakukan DPRA ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap nasib para honorer di Aceh. Harapannya, advokasi ini dapat membuahkan hasil positif dan memberikan solusi yang adil bagi para honorer yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat Aceh.
Komisi I DPRA berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak para honorer terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berharap Kemenpan-RB dapat memberikan respon positif dan solusi yang tepat untuk permasalahan ini.
Perjuangan DPRA untuk Kesejahteraan Pegawai Honorer Aceh
DPRA Aceh secara aktif berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai honorer, khususnya R2 dan R3, yang telah lama mengabdi dan berkontribusi bagi pembangunan Aceh. Advokasi ke Kemenpan-RB ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen DPRA dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer tersebut.
Dengan adanya pengaturan formasi khusus dan persyaratan yang lebih fleksibel, diharapkan lebih banyak honorer di Aceh yang dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini akan memberikan kepastian karir dan meningkatkan kesejahteraan mereka serta keluarga.