DPRD Sigi Sahkan Perda Pengelolaan Danau Lindu: Langkah Tepat Lestarikan Kearifan Lokal?
DPRD Sigi sahkan Perda pengelolaan Danau Lindu untuk pelestarian dan pengelolaan berkelanjutan, melibatkan masyarakat dan adat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten Sigi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Danau Lindu pada Selasa, 19 Maret 2024. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam upaya pelestarian danau yang kaya akan nilai ekologis dan budaya tersebut. Perda ini diharapkan mampu mengatur penggunaan danau secara adil dan berkelanjutan, mencegah konflik, serta memastikan distribusi manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam sambutannya pada acara pengesahan di Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pemangku adat. "Ini pasti harus melibatkan semua stakeholder termasuk pemberdayaan masyarakat dan pemangku adat," ujar Samuel. Perda ini memberikan payung hukum yang kuat bagi pengelolaan Danau Lindu secara berkesinambungan dan terkoordinir, dengan tetap berpegang pada kearifan lokal yang telah teruji selama bergenerasi.
Perda tersebut tidak hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi. Pengelolaan Danau Lindu yang berkelanjutan akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat sekitar, menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya secara bijak. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan potensi konflik antar pengguna Danau Lindu dapat diminimalisir, dan manfaatnya dapat dinikmati secara adil oleh semua pihak.
Perda Danau Lindu: Jaminan Pengelolaan Berkelanjutan
Perda pengelolaan Danau Lindu merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian danau tersebut untuk generasi mendatang. Aturan ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam di sekitar Danau Lindu, mencegah eksploitasi yang berlebihan dan memastikan keberlanjutan ekosistemnya. Dengan melibatkan masyarakat dan pemangku adat, diharapkan pengelolaan Danau Lindu dapat dilakukan secara partisipatif dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah pengaturan penggunaan Danau Lindu secara adil dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik antar pengguna dan memastikan distribusi manfaat yang merata bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, pengelolaan Danau Lindu tidak hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan di sekitar Danau Lindu. Dengan pengelolaan yang baik, Danau Lindu dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar, misalnya melalui pengembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan implementasi Perda ini secara efektif dan efisien. Kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk keberhasilan pengelolaan Danau Lindu yang berkelanjutan.
Perda Lain yang Disahkan: Kesejahteraan Lansia dan Perekonomian Daerah
Dalam paripurna yang sama, DPRD Sigi juga mengesahkan tiga perda lainnya. Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para lansia di Kabupaten Sigi. Perda ini memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi para lansia, mewujudkan Kabupaten Sigi yang ramah dan terpadu dalam pelayanan lanjut usia.
Selanjutnya, perda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah memberikan legalitas kepada Pemkab Sigi untuk menambah modal pada PT Bank Sulteng. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah, serta sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Terakhir, perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga disahkan. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kabupaten Sigi.
Pengesahan empat perda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Sigi dalam membangun daerah yang lebih baik dan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara terintegrasi. Implementasi yang efektif dari perda-perda ini akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sigi.