DPRD Sumut Belajar dari Banten: Perda Pesantren Jadi Acuan Raperda Sumut
DPRD Sumatera Utara melakukan studi banding ke Banten untuk mempelajari Perda Pesantren Banten sebagai referensi penyusunan Raperda Pesantren Sumut, guna memastikan peraturan tersebut sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
Serang, 21 April 2024 - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada Senin, 21 April 2024. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mendalami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serupa di Sumatera Utara.
Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut disambut langsung oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. Provinsi Banten dipilih karena dikenal sebagai daerah yang religius dan memiliki banyak pondok pesantren, terutama di Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Banten diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif terkait regulasi pesantren yang efektif dan sesuai dengan konteks daerah.
Wakil Gubernur Banten menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan memperkuat keberadaan dan peran pesantren di Banten, serta telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia berharap kunjungan ini memberikan manfaat bagi DPRD Sumut dalam merumuskan Raperda Pesantren di daerahnya. "Mudah-mudahan dari kunjungan ini, rekan-rekan dari Sumatera Utara mendapatkan hal-hal yang bisa diterapkan di daerahnya," ujar Dimyati.
DPRD Sumut Cari Referensi Optimal untuk Raperda Pesantren
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian penting dalam memperkaya substansi Raperda Pesantren Sumut. Pihaknya mengakui pentingnya mempelajari Perda Banten, meskipun dengan kultur yang berbeda, sebagai bahan perbandingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan Raperda yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumatera Utara dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Meskipun kultur kita berbeda, Perda Banten bisa menjadi pembanding yang penting. Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang kami susun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan peraturan yang ada," jelas Darma.
Lebih lanjut, Darma menjelaskan bahwa timnya akan mempelajari secara detail berbagai aspek dalam Perda Banten, mulai dari mekanisme fasilitasi, pendanaan, hingga pengawasan terhadap pesantren. Tujuannya adalah untuk mengadaptasi praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan kondisi Sumatera Utara. Proses penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berdampak positif bagi perkembangan pesantren di Sumut.
Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memahami tantangan dan solusi yang telah dihadapi Banten dalam implementasi Perda Pesantren mereka. Dengan memahami pengalaman Banten, diharapkan DPRD Sumut dapat mengantisipasi potensi kendala dan merumuskan solusi yang tepat dalam implementasi Raperda Pesantren di Sumatera Utara nantinya.
Studi Banding ke DPRD Banten untuk Perspektif yang Lebih Luas
Tidak hanya mengunjungi Pemprov Banten, rombongan DPRD Sumut juga dijadwalkan mengunjungi DPRD Provinsi Banten. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif terkait penyusunan dan implementasi Perda Pesantren dari sudut pandang legislatif. Diharapkan dengan kunjungan ini, DPRD Sumut dapat memperoleh informasi tambahan yang berharga untuk menyempurnakan Raperda Pesantren Sumut.
Dengan mempelajari Perda Pesantren Banten secara menyeluruh, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif, diharapkan DPRD Sumut dapat merumuskan Raperda yang lebih matang, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pesantren di Sumatera Utara. Proses ini menunjukan komitmen DPRD Sumut untuk menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat pengembangan masyarakat.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumut dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada pesantren dan masyarakat. Dengan mempelajari pengalaman dan praktik terbaik dari Provinsi Banten, diharapkan Raperda Pesantren Sumut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam upaya memajukan pendidikan pesantren di Indonesia.
Proses penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berdampak positif bagi perkembangan pesantren di Sumatera Utara. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan pendidikan agama dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.