DPRD Temanggung Resmi Lantik Nur Rofiq Gantikan Nadia Muna
DPRD Kabupaten Temanggung telah melaksanakan PAW terhadap anggota Fraksi PPP, Nadia Muna, yang digantikan oleh Nur Rofiq, guna memenuhi kuorum dan menjalankan fungsi dewan secara maksimal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, pada Selasa, 22 April 2024, resmi melantik Nur Rofiq sebagai anggota DPRD menggantikan Nadia Muna melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW). Pelantikan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Proses PAW ini dilakukan setelah Nadia Muna mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, menjelaskan bahwa pelantikan Nur Rofiq telah mengembalikan jumlah anggota DPRD menjadi 45 orang. Ketidakhadiran Nadia Muna selama hampir lima bulan telah menimbulkan kekosongan satu kursi di lembaga legislatif tersebut. Kini, dengan dilantiknya Nur Rofiq, komposisi keanggotaan DPRD telah kembali lengkap. Nadia Muna sendiri telah terpilih sebagai Wakil Bupati Temanggung periode 2025-2030.
Dengan lengkapnya jumlah anggota dewan, Yunianto berharap kinerja DPRD Temanggung akan semakin optimal. "Dengan formula kekuatan personel di DPRD yang lengkap, saya berharap akan lebih luar biasa dan akan lebih kuat," ungkap Yunianto. Ia menambahkan bahwa tugas pokok dan fungsi DPRD, meliputi pengawasan, anggaran, dan legislasi, akan dapat berjalan lebih maksimal dengan komposisi anggota yang lengkap.
PAW Anggota DPRD Temanggung: Proses dan Mekanisme
Proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Temanggung ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pengunduran diri Nadia Muna diterima, Fraksi PPP mengajukan Nur Rofiq sebagai penggantinya. Usulan tersebut kemudian diproses oleh DPRD dan akhirnya disetujui melalui rapat paripurna. Pelantikan Nur Rofiq menandai selesainya proses PAW tersebut.
Ketua DPRD menekankan pentingnya kehadiran anggota dewan yang lengkap untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembuatan peraturan daerah secara efektif. Keberadaan Nur Rofiq diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD Temanggung dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Selanjutnya, Fraksi PPP akan mengusulkan penempatan Nur Rofiq di salah satu komisi di DPRD Temanggung. "Setelah paripurna ini selesai, ketua fraksi harus mengusulkan penempatan Nur Rofiq di komisi mana. Usulan ini lewat Fraksi PPP. Nanti akan diusulkan, baik itu di komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, jadi ketua dewan menunggu dari internal Fraksi PPP," jelas Yunianto.
Dampak PAW terhadap Kinerja DPRD Temanggung
Pengganti antarwaktu (PAW) ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kinerja DPRD Kabupaten Temanggung. Dengan lengkapnya jumlah anggota, diharapkan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas-tugas dewan akan berjalan lebih efisien dan efektif. Kehadiran Nur Rofiq diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Temanggung.
Proses PAW ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme pergantian anggota dewan dalam sistem demokrasi. Mekanisme ini memungkinkan penggantian anggota dewan yang mengundurkan diri atau tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Kehadiran Nur Rofiq diharapkan dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan dan pengambilan keputusan di DPRD Temanggung. Ia diharapkan dapat bekerja sama dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.
Dengan dilantiknya Nur Rofiq, diharapkan kinerja DPRD Temanggung dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi akan semakin optimal. Hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung.
Kesimpulan
Pelantikan Nur Rofiq sebagai anggota DPRD Temanggung melalui PAW menandai berakhirnya kekosongan kursi dan mengembalikan jumlah anggota dewan menjadi 45 orang. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Temanggung.