Dua Pemuda di Labuan Bajo Ditangkap, Edarkan Sabu untuk Kebutuhan Sehari-hari
Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pemuda asal Bima, NTB, yang diduga mengedarkan sabu di Labuan Bajo; mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo. Kedua pelaku, berinisial II (18) dan H (28), ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2024, di dua lokasi berbeda di Labuan Bajo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di salah satu kapal wisata di Labuan Bajo.
Penangkapan II dilakukan di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sementara H ditangkap di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Dari tangan II, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0.80 gram yang disimpan di saku celananya. Sedangkan dari H, ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang pelaku namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas. Total sabu yang disita dari kedua pelaku berjumlah lima paket kecil dengan berat bruto 0.80 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A D Siok, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang ditemukan. Ia menambahkan bahwa II mengaku telah membeli sabu sebanyak empat kali dari seseorang di Bima dengan harga Rp1,8 juta per transaksi. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual kembali dengan harga Rp500 ribu per paket. Dari aktivitas ilegalnya tersebut, pelaku II mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp12 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Berdasarkan keterangan Iptu Matheos, II mendapatkan sabu dari seseorang di Bima yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah mengedarkan sabu di wilayah Labuan Bajo. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan peredaran narkoba juga terjadi di daerah wisata terkenal seperti Labuan Bajo. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
Rincian Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
- Pelaku II: Ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, ditemukan 3 paket sabu dalam saku celana.
- Pelaku H: Ditangkap di Jalan Reklamasi, ditemukan 2 paket sabu (sempat dibuang, kemudian ditemukan kembali).
- Total barang bukti: 5 paket sabu dengan berat bruto 0.80 gram.
- Harga beli sabu: Rp1.8 juta per transaksi (empat kali transaksi).
- Harga jual sabu: Rp500 ribu per paket.
- Keuntungan pelaku: Sekitar Rp12 juta.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Labuan Bajo. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.