Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi
Kejari Bukittinggi menahan dua tersangka baru, I (swasta) dan J (ASN), terkait korupsi pengelolaan Pasar Atas yang merugikan negara Rp811 juta, menambah jumlah tersangka menjadi sembilan orang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas. Kedua tersangka, berinisial I (swasta) dan J (ASN), menambah daftar panjang tersangka yang telah diproses dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp811 juta ini. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas tahap dua kepada penuntut umum. Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Saldi, menyatakan bahwa penahanan I dan J dilakukan pada Selasa (4/3) dan keduanya dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro. Mereka akan menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang. Meskipun penasehat hukum kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan, dan penahanan tetap berlaku selama 20 hari ke depan.
Modus operandi para tersangka melibatkan pengajuan dokumen yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Kerugian negara sebesar Rp811.159.000 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat. Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Peran Tersangka dan Kronologi Kasus
Kedua tersangka, I dan J, diduga berperan dalam mengarahkan dan memfasilitasi pihak penyedia jasa kebersihan Pasar Atas selama tahun 2020 dan 2021. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi menjelaskan bahwa berkas tahap dua menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi ini. Sebelumnya, pada tahun 2023, Kejari Bukittinggi telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk tiga ASN dan empat orang dari perusahaan penyedia jasa. Enam dari tujuh tersangka tersebut telah disidangkan, dengan dua di antaranya telah menerima putusan pengadilan. Satu tersangka lainnya, Yaser Yatim, masih berstatus buron (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Pengumuman penetapan I dan J sebagai tersangka dilakukan pada Oktober 2024, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih menyatakan bahwa kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka dan akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kasus ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun 2020-2021. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan bagi negara.
Detail Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi
Berikut beberapa poin penting terkait kasus korupsi Pasar Atas Bukittinggi:
- Total Kerugian Negara: Rp 811.159.000
- Tahun Kejadian: 2020-2021
- Instansi Terkait: Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi
- Jumlah Tersangka: 9 orang (termasuk 2 tersangka baru)
- Modus Operandi: Pengajuan dokumen tidak benar dan tidak sesuai fakta lapangan
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya serta mengembalikan kerugian negara.
Pihak Kejari Bukittinggi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses persidangan akan menjadi kunci dalam mengungkap seluruh detail dan fakta terkait kasus korupsi Pasar Atas Bukittinggi ini.