Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK Bursel Ditangkap, Ancaman 6 Tahun Penjara!
Polres Buru Selatan menetapkan dua tersangka pemalsuan dokumen seleksi PPPK, dengan modus memalsukan data untuk meloloskan salah satu peserta, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ambon, 17 Maret 2025 - Kehebohan mengiringi pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku. Polres Bursel telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini. Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang peserta seleksi, SK (37), yang merasa ada kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi pada 30 Desember 2024.
Meskipun nilai ujian SK lebih tinggi, SL dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas kategori 2 (THK-2). Kecurigaan SK terbukti setelah ia menyelidiki latar belakang SL dan menemukan fakta bahwa SL tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer. Temuan ini langsung dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan mengungkap sebuah skandal pemalsuan dokumen. Tersangka SL ternyata menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja palsu untuk mengikuti seleksi. Dokumen palsu ini dibuat oleh tersangka KS, yang dengan lihai memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengubah nama dan tahun pada SK lama serta meniru tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan di file pribadinya.
Tersangka Memalsukan Dokumen untuk Lolos Seleksi PPPK
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka cukup rapi. Mereka memalsukan dokumen penting untuk meloloskan SL dalam seleksi PPPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses seleksi PPPK di Bursel. Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, menyatakan, "Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar tersangka SL dinyatakan lulus seleksi."
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian cukup signifikan, termasuk beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024, Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL, dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses seleksi PPPK. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi manipulasi dalam proses seleksi serupa di daerah lain. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kapolres Buru Selatan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. "Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif," ujar AKBP M. Agung Gumilar.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara seleksi PPPK untuk lebih meningkatkan pengawasan dan verifikasi data peserta. Sistem yang lebih ketat dan transparan dibutuhkan untuk mencegah manipulasi dan memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan objektif. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Meskipun situasi di Buru Selatan kondusif, kasus ini tetap menjadi perhatian serius. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum juga akan terus dijaga untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK di Buru Selatan.
- Modus operandinya adalah memalsukan dokumen untuk meloloskan salah satu peserta seleksi.
- Barang bukti yang disita antara lain beberapa SK palsu, surat keterangan aktif kerja palsu, dan laptop.
- Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
- Proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan.