E-Retribusi di Tulungagung: Peningkatan Signifikan Pendapatan Pasar Tradisional
Penerapan sistem e-retribusi di pasar tradisional Tulungagung berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan retribusi pasar tradisional. Penerapan sistem elektronik retribusi (e-retribusi) telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. Sistem ini, yang diluncurkan pada tahun 2024, telah merevolusi cara penarikan retribusi di pasar-pasar tradisional di Tulungagung, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendapatan secara keseluruhan.
Pada bulan April 2025, pendapatan dari sektor retribusi pasar tradisional mencapai angka yang mengesankan, yaitu Rp107 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang substansial dibandingkan dengan sistem manual sebelumnya. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras pemerintah daerah dalam mendigitalisasi sistem pengelolaan pasar tradisional.
Inovasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pedagang dan petugas. Sistem e-retribusi menggantikan sistem karcis manual yang rentan terhadap kesalahan dan manipulasi. Dengan sistem digital, pencatatan menjadi lebih akurat, transparan, dan mudah diakses.
Digitalisasi Pasar Tradisional Tulungagung
Dari total 31 pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung, sebanyak 24 pasar telah berhasil menerapkan sistem e-retribusi. Proses digitalisasi ini terus berlanjut, dengan target agar seluruh pasar tradisional di Tulungagung dapat terintegrasi ke dalam sistem e-retribusi.
Pasar-pasar yang belum menerapkan sistem ini umumnya hanya beroperasi pada hari-hari tertentu, atau yang dikenal dengan hari pasaran. Pemerintah Kabupaten Tulungagung sedang melakukan pendataan pedagang di pasar-pasar tersebut untuk menyesuaikan skema penarikan retribusinya agar tetap efektif dan efisien.
"Pasar yang belum menerapkan e-retribusi umumnya hanya beroperasi pada hari tertentu. Kami sedang mendata pedagang yang buka di hari pasaran agar bisa menyesuaikan skema penarikan retribusinya," ujar Yusantoso, analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung.
Jumlah pedagang yang terdaftar dalam sistem e-retribusi juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada akhir tahun 2024, tercatat sekitar 900 pedagang yang terdigitalisasi. Angka ini meningkat menjadi 1.091 pedagang pada bulan April 2025. Peningkatan ini mencakup tidak hanya pedagang kios, tetapi juga pedagang yang berjualan di los.
Manfaat E-Retribusi
Sistem e-retribusi memberikan berbagai manfaat, baik bagi pemerintah daerah maupun pedagang. Bagi pemerintah daerah, sistem ini meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi, serta meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Bagi pedagang, sistem ini memberikan kemudahan dalam pembayaran retribusi dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan.
"Awalnya hanya untuk pedagang kios, sekarang pedagang los juga sudah masuk. Pendataan terus berjalan agar seluruh pedagang bisa terintegrasi," tambah Yusantoso.
Penerapan e-retribusi juga berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan mengurangi potensi korupsi. Dengan sistem digital yang terintegrasi, semua transaksi tercatat dengan jelas dan mudah diaudit.
Capaian retribusi yang kini rata-rata mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan menjadi bukti nyata keberhasilan digitalisasi sistem pelayanan pasar di Tulungagung. "Secara teknis, e-retribusi baru diterapkan untuk layanan pasar. Tapi hasilnya sudah sangat positif terhadap serapan retribusi," kata Yusantoso.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana untuk terus mengembangkan sistem e-retribusi dan mengintegrasikannya dengan sistem lain untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pasar tradisional.