Eksportir Indonesia Wajib Simpan Devisa di Bank Nasional
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan eksportir yang menggunakan kredit bank nasional untuk menyimpan hasil penjualan ekspor mereka di bank-bank dalam negeri mulai bulan depan atau Maret mendatang.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan hasil penjualan ekspor mereka di bank-bank nasional. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang memperoleh fasilitas kredit dari bank-bank pemerintah. Pengumuman tersebut disampaikan pada rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu lalu.
Siapa yang terkena dampak? Kebijakan ini akan mempengaruhi semua perusahaan eksportir di Indonesia yang menggunakan fasilitas kredit dari bank-bank milik negara. Mereka diwajibkan untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia.
Kapan kebijakan ini berlaku? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ditugaskan untuk menerapkan peraturan ini paling lambat bulan depan atau Maret 2024.
Mengapa kebijakan ini diterapkan? Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini dinilai wajar karena eksportir menggunakan fasilitas kredit dari bank-bank nasional yang dananya berasal dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, menyimpan hasil penjualan di bank-bank dalam negeri merupakan langkah yang masuk akal.
Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Presiden juga menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, TNI, dan BPKP, untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, khususnya terkait masalah pertanahan. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan manapun, termasuk yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perizinan mereka.
Apa konsekuensi pelanggaran? Pemerintah akan mencabut izin dan mereklamasi lahan, terutama jika lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini ditegaskan Presiden Prabowo sebagai peringatan bagi perusahaan yang telah diberikan kesempatan berulang kali untuk menyelesaikan kewajiban namun tidak melakukannya.
Kesimpulan: Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan devisa negara dan memastikan penggunaan dana kredit dari perbankan nasional secara bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran yang terjadi.