Empat Warga Sumbawa Barat Terjaring Razia Narkoba, 38 Gram Sabu Diamankan
Polres Sumbawa Barat mengamankan 38,22 gram sabu dan menangkap empat terduga pengedar narkoba dalam razia gabungan TNI-Polri-BNN di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
Mataram, 18 Maret 2024 - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan empat warga yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam sebuah operasi gabungan TNI, Polri, dan BNN. Operasi tersebut dilaksanakan di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, sebuah kampung yang dikenal rawan peredaran narkoba, pada Senin, 17 Maret 2024. Keempat warga tersebut kini masih dalam proses hukum dan statusnya belum ditentukan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh AKBP Yasmara Harahap. Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 38,22 gram, uang tunai Rp2,9 juta diduga hasil penjualan narkoba, timbangan digital, dan tujuh unit ponsel.
Menurut keterangan AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon pada Selasa, 18 Maret 2024, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlangsung. Pihak kepolisian masih memiliki waktu enam hari untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum mereka. Proses penguatan bukti ini meliputi tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Keempat warga yang diamankan berinisial PJ (32), CK (38), DD (31), dan JD (34). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Desa Tepas. Jumlah sabu yang disita dari masing-masing tersangka bervariasi. PJ diamankan dengan 10,32 gram sabu, CK dengan 21,27 gram, DD dengan 3,28 gram, dan JD dengan 3,35 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
AKBP Yasmara menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan, selain sabu, juga termasuk timbangan digital, uang tunai Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, dan tujuh unit telepon seluler milik para tersangka. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya terpadu kepolisian, TNI, dan BNN dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Hal ini juga sejalan dengan misi Asta Cita Ke-7 Presiden Republik Indonesia.
Proses Hukum yang Berjalan
Polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga status hukum keempat tersangka ditentukan. Tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi merupakan langkah-langkah penting yang sedang dilakukan.
Polisi memiliki waktu enam hari sejak penangkapan untuk melengkapi berkas perkara. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum keempat tersangka. Proses ini akan memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat gabungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 38,22 gram yang berhasil diamankan, operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.