Fakta Menarik: Target Perpajakan RAPBN 2026 Dipatok Lebih Tinggi, Sinyal Kesiapan Fiskal Negara?
DPR dan Pemerintah sepakat menaikkan target perpajakan RAPBN 2026, mencapai 10,08-10,54 persen dari PDB, menandakan komitmen penguatan fiskal nasional.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 24 Juli, keduanya menyetujui peningkatan target penerimaan perpajakan.
Keputusan ini merupakan bagian dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), yang kini mematok target perpajakan pada rentang 10,08 hingga 10,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari proyeksi sebelumnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa revisi target ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara. Langkah ini diharapkan dapat memitigasi berbagai risiko serta tantangan ekonomi yang mungkin muncul di masa mendatang.
Peningkatan Target Penerimaan Negara dan Perpajakan
Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah ini berdampak langsung pada proyeksi penerimaan negara secara keseluruhan. Target penerimaan negara kini berada pada kisaran 11,71 hingga 12,31 persen PDB, naik dari rentang sebelumnya 11,71 hingga 12,22 persen PDB.
Khusus untuk penerimaan perpajakan, target baru sebesar 10,08-10,54 persen PDB menunjukkan ambisi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor ini. Peningkatan ini juga sejalan dengan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung program pembangunan nasional.
Di sisi lain, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan pada rentang 1,63 hingga 1,76 persen PDB. Kombinasi peningkatan target perpajakan dan PNBP ini mencerminkan strategi komprehensif untuk mencapai kemandirian fiskal yang lebih besar.
Strategi Penguatan Kebijakan Perpajakan
Pemerintah dan DPR telah merumuskan beberapa kebijakan umum di bidang perpajakan guna mencapai target yang telah disepakati. Kebijakan ini berfokus pada perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi: Melalui langkah ini, pemerintah berupaya memperluas cakupan wajib pajak dan meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak yang sudah ada. Tujuannya adalah mendukung fiskal yang kuat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.
- Peningkatan Kepatuhan dan Pengawasan: Penggunaan teknologi informasi akan dimaksimalkan untuk pengawasan berbasis data, memperkuat sinergi antarlembaga, dan meningkatkan program kolaborasi. Penegakan hukum yang tegas juga akan dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi dan organisasi perpajakan.
- Reformasi Perpajakan Berkelanjutan: Penguatan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional menjadi prioritas. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan nasional.
- Pengelolaan Insentif Perpajakan: Pemberian insentif perpajakan akan dikelola secara lebih terarah dan terukur. Tujuannya adalah mengakselerasi investasi dan hilirisasi industri yang mampu menciptakan nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain perpajakan, kebijakan umum PNBP juga menjadi fokus utama dalam RAPBN 2026. Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan perbaikan tata kelola.
- Pemanfaatan SDA Optimal: Upaya ini mencakup perbaikan pengelolaan SDA dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
- Inovasi dan Evaluasi Kebijakan: Peningkatan inovasi dalam evaluasi kebijakan akan dilakukan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik. Ini termasuk pelaksanaan pengawasan PNBP guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan.
- Sinergi Antarinstansi: Peningkatan sinergi antarinstansi pemerintah, termasuk pemanfaatan teknologi dan informasi, menjadi kunci. Kolaborasi yang erat diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan PNBP.