Filipina Pastikan Duterte Dapat Persidangan Adil di ICC, Tak Biayai Pembelaan
Pemerintah Filipina menegaskan komitmennya untuk memastikan mantan Presiden Rodrigo Duterte mendapat persidangan adil di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), namun tidak akan membiayai pembelaannya.
Manila, 14 Maret 2024 - Pemerintah Filipina menyatakan tetap berkomitmen memastikan mantan Presiden Rodrigo Duterte mendapatkan persidangan yang adil di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal ini ditegaskan oleh Pejabat Pers Istana Kepresidenan, Claire Castro, meskipun pemerintah tidak akan membiayai proses pembelaan hukum Duterte. Pernyataan ini muncul setelah Interpol meneruskan surat perintah penangkapan ICC kepada Duterte.
Keputusan pemerintah Filipina untuk memastikan persidangan yang adil bagi Duterte didasarkan pada Undang-Undang Republik 9851. Castro menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh warga negara Filipina, termasuk mantan presiden. Namun, pemerintah menegaskan tidak memiliki yurisdiksi atas proses hukum yang berjalan di ICC dan tidak akan ikut campur dalam proses tersebut. "Setelah kami menyerahkan mantan presiden ke ICC, pemerintah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadapnya," tegas Castro.
Meskipun demikian, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi potensi perintah ICC, seperti pembekuan aset Duterte, asalkan hal tersebut sesuai dengan hukum Filipina. "Jika ada undang-undang yang mengizinkannya dan mereka menunjukkan kepada kami dasar hukumnya, kami akan mematuhinya," ujar Castro, menekankan komitmen pemerintah untuk bertindak sesuai hukum.
Posisi Pemerintah Filipina dan Peran Interpol
Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. menjelaskan bahwa kerja sama dengan Interpol dalam kasus ini merupakan bentuk komitmen Filipina terhadap organisasi tersebut. Penerimaan salinan resmi surat perintah ICC oleh Interpol Manila, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung, menandai langkah penting dalam proses hukum internasional ini. Marcos menekankan pentingnya kerja sama dengan Interpol, mengatakan bahwa kegagalan memenuhi permintaan Interpol akan berdampak pada kerja sama di masa mendatang dalam kasus buronan Filipina lainnya di luar negeri.
Setelah menerima surat perintah, Duterte ditahan oleh pemerintah sebelum dipindahkan ke Den Haag, Belanda. Pemindahan ini untuk menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba yang dilakukannya selama masa jabatannya. Proses hukum ini kini sepenuhnya berada di bawah wewenang ICC.
Pemerintah Filipina menekankan bahwa komitmen mereka terhadap persidangan yang adil bagi Duterte tidak berarti intervensi dalam proses hukum ICC. Mereka menegaskan kembali bahwa tindakan apa pun yang diambil akan selalu berpedoman pada hukum dan peraturan yang berlaku di Filipina.
Tanggung Jawab Hukum dan Keadilan Internasional
Kasus Duterte di ICC menyoroti kompleksitas hukum internasional dan kedaulatan negara. Filipina, sebagai negara yang telah meratifikasi Rome Statute, memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC. Namun, pemerintah juga harus memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum domestik. Pernyataan pemerintah yang tidak akan membiayai pembelaan Duterte menunjukkan keseimbangan antara kewajiban internasional dan prinsip keadilan dalam negeri.
Proses hukum ini akan menjadi preseden penting bagi negara-negara lain yang juga menghadapi tantangan serupa dalam menangani kasus kejahatan internasional. Bagaimana Filipina menyeimbangkan kewajiban internasional dengan hukum domestik akan menjadi perhatian bagi pengamat hukum internasional.
Peran Interpol dalam kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Interpol bertindak sebagai jembatan antara ICC dan pemerintah Filipina, memfasilitasi proses hukum internasional. Keberhasilan kerja sama ini akan memperkuat sistem peradilan internasional dan penegakan hukum di masa mendatang.
Kesimpulannya, kasus Duterte di ICC merupakan ujian penting bagi sistem peradilan internasional dan komitmen negara-negara terhadap keadilan. Pemerintah Filipina, meskipun tidak membiayai pembelaan, tetap berkomitmen untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan hukum internasional dan domestik.