Gakkum KLH Periksa 30 Saksi Kasus KEK Lido, Hary Tanoe Berikan Keterangan
Lebih dari 30 saksi telah diperiksa Gakkum KLH terkait dugaan pencemaran lingkungan di KEK Lido, termasuk Hary Tanoesoedibjo yang memberikan keterangan selama hampir 4 jam.
Jakarta, 9 Mei 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLH) terus mengusut dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa, termasuk petinggi MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pendangkalan Danau Lido dan pelanggaran dokumen lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Gakkum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sekitar 34 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat sekitar, pakar lingkungan, dan pihak pengelola KEK Lido, PT MNC Land Lido. Proses investigasi ini masih berlangsung untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.
Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, telah memberikan keterangan kepada penyidik Gakkum KLH selama hampir 4 jam pada tanggal 5 Mei 2025. Menurut Rizal, Hary Tanoe sangat kooperatif dan menjawab 41 pertanyaan yang diajukan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Lingkungan di KEK Lido
Gakkum KLH tengah menyiapkan sanksi administrasi dan perdata terkait dugaan pencemaran lingkungan di KEK Lido. Hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido dan penyempitan badan air. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terhadap dokumen lingkungan yang berlaku.
Rizal Irawan menegaskan bahwa KLH telah menemukan bukti pencemaran di wilayah tersebut dan sedang menghitung besarnya kerugian lingkungan yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab. "Ya terbukti, kita sedang hitung berapa kerugiannya yang harus dibayar," jelasnya.
Sebelumnya, KLH telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Aktivitas pembangunan ini juga diduga menjadi penyebab utama pendangkalan Danau Lido. Sebagai tindak lanjut, KLH telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido pada Februari 2025.
Tanggapan Hary Tanoesoedibjo
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari 2025, Hary Tanoesoedibjo menyampaikan bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi merupakan faktor utama penyebab pendangkalan Danau Lido. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengatasi sedimentasi danau, termasuk membangun penahan lumpur.
Hary Tanoe mengklaim bahwa masalah pendangkalan Danau Lido telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido pada tahun 2013. Pernyataan ini tentu akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Gakkum KLH.
Proses hukum terkait kasus ini masih terus berlanjut. Gakkum KLH akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di KEK Lido. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah.
Langkah-langkah yang dilakukan KLH ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pengembang untuk selalu mematuhi peraturan lingkungan dan memprioritaskan kelestarian alam dalam setiap proyek pembangunan.