Ganjil-Genap di Jakarta Dihapus Selama Libur Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor selama libur Lebaran 2025 untuk kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga 7 April 2025, bertepatan dengan masa libur Lebaran dan cuti bersama. Keputusan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak mudik atau melakukan aktivitas lainnya selama periode tersebut. Selain itu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dijadwalkan pada 30 Maret dan 6 April 2025 juga turut ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, "Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap." Penghentian sementara sistem ganjil-genap ini diharapkan dapat memberikan kelancaran akses bagi masyarakat yang bepergian selama periode libur panjang. Dishub DKI Jakarta juga telah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi potensi kepadatan di sejumlah titik.
Selama periode angkutan Lebaran 2025, Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di beberapa pusat perbelanjaan besar, seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan, dan ITC Cempaka Mas. Langkah ini bertujuan untuk mengelola arus lalu lintas agar tetap lancar dan terhindar dari kemacetan yang berpotensi terjadi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang dan selama Lebaran. Syafrin berharap, "Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik."
Rekayasa Lalu Lintas Pasca Lebaran
Setelah masa libur Lebaran berakhir, fokus rekayasa lalu lintas akan dialihkan ke area-area wisata yang diperkirakan akan ramai dikunjungi masyarakat. Salah satu lokasi utama yang menjadi perhatian adalah Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Dishub DKI Jakarta akan menerapkan sistem satu arah (SSA) menuju TMR untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar lokasi wisata tersebut.
Sistem satu arah akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB menuju arah selatan, dan pada sore hari akan dibalik menjadi ke arah utara. "Dengan rekayasa ini, dia berharap arus lalu lintas saat masyarakat menuju ke TMR dan kembali ke rumah masing-masing pada sore bisa lancar khususnya yang melewati Jalan TB Simatupang," ujar Syafrin. Selain Ragunan, pengaturan lalu lintas serupa juga akan diterapkan di kawasan Ancol, Kota Tua, Monumen Nasional (Monas), dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Langkah-langkah rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya Dishub DKI Jakarta untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Lebaran dan pasca Lebaran. Dengan meniadakan sistem ganjil-genap dan menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik strategis, diharapkan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar dan nyaman, baik untuk keperluan mudik maupun wisata.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga akan memantau dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas rekayasa lalu lintas yang diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meminimalisir potensi kemacetan di jalan raya. Semoga dengan berbagai upaya ini, masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan lancar dan aman.