Gubernur Jambi Dukung Revisi UU Sisdiknas: Perbaikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
Gubernur Jambi Al Haris mendukung revisi UU Sisdiknas untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer yang masih menerima gaji rendah.
Jambi, 8 Mei 2024 - Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dukungan ini disampaikan saat beliau menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Jambi, Kamis lalu. Kunjungan tersebut membahas berbagai permasalahan krusial dalam dunia pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru dan kesenjangan pendidikan di berbagai daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya revisi UU Sisdiknas untuk berpihak pada guru. Beliau berharap, revisi ini dapat mengakomodir keluhan dan aspirasi guru di lapangan, mengingat guru merupakan aktor utama dalam kemajuan dunia pendidikan. "Harapan kita bersama undang-undang ini semakin hari semakin baik kualitasnya," ujar Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris berharap revisi UU Sisdiknas dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi guru, termasuk pemerataan program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah. Hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan memadai bagi siswa.
Permasalahan Krusial Pendidikan di Jambi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa diskusi dengan guru-guru di Jambi telah mengungkap sejumlah permasalahan penting. Permasalahan tersebut meliputi perlindungan guru, program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang belum merata, persoalan anak didik di sekolah, dan masalah penerimaan siswa baru. Semua permasalahan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik revisi RUU Sisdiknas.
Lalu Hadrian Irfani menambahkan bahwa sinkronisasi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam manajemen pengelolaan guru juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan guru yang lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, teknologi, dan ilmu pengetahuan. "Revisi undang-undang Nomor 20 tahun 2023 bisa beradaptasi dengan zaman, dengan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang," harapnya.
Kesejahteraan Guru: Isu Utama Revisi UU Sisdiknas
Salah satu isu utama yang dibahas dalam kunjungan kerja tersebut adalah kesejahteraan guru. Komisi X DPR RI menyadari adanya disparitas yang cukup besar antara gaji guru honorer non-sertifikasi, guru honorer sertifikasi, guru PPPK, dan ASN. Oleh karena itu, revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat mengatasi kesenjangan ini dan meningkatkan kesejahteraan seluruh guru.
Lalu Hadrian Irfani menegaskan komitmen Komisi X DPR RI untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru. "Itu catatan besar kami di Komisi X, jangan sampai guru-guru kita hari ini bawa gaji pulang ke rumah setiap bulan hanya Rp200 ribu. Kami memperjuangkan itu, kalau perlu dalam revisi ini dimasukkan ke salah satu pasal," tegasnya.
Revisi UU Sisdiknas juga bertujuan untuk melakukan penyesuaian dengan sejumlah UU lain yang mengatur masalah pendidikan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih harmonis dan terintegrasi.
Dengan adanya dukungan dari Gubernur Jambi dan komitmen dari Komisi X DPR RI, diharapkan revisi UU Sisdiknas dapat segera diselesaikan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia. Revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern dan memastikan terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan merata untuk semua.