Gubernur Maluku Terpilih Usul Satgas Pengawasan Perikanan di Laut Aru
Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, mengusulkan pembentukan Satgas pengawasan perikanan di WPP 718 Laut Aru untuk mencegah penangkapan ikan ilegal dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat Maluku.
Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, membuat gebrakan baru dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 Laut Aru. Usulan ini disampaikan Jumat lalu di Ambon, setelah ia menyadari besarnya potensi perikanan Maluku yang kerap dieksploitasi secara ilegal.
Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya penangkapan ikan ilegal yang merugikan masyarakat Maluku. Hendrik berencana membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI AL, Polair, Dinas Perikanan, Bakamla, dan instansi terkait lainnya. Pengawasan ketat akan diterapkan untuk memastikan penangkapan ikan di WPP 718 berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Hendrik telah menyampaikan gagasannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta menteri terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan Maluku agar hasilnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Salah satu poin penting dari usulan ini adalah kewajiban bagi semua kapal penangkap ikan untuk langsung melapor dan berlabuh di pelabuhan ikan. Hal ini memudahkan pengawasan dan kontrol oleh otoritas terkait. Hendrik tegas menyatakan bahwa tanpa pengawasan ketat, Maluku tak akan mendapatkan manfaat yang seharusnya, termasuk dana bagi hasil perikanan. Ia juga meminta pemerintah pusat konsisten menegakkan aturan dan menghindari relaksasi.
Hendrik juga mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk mendukung penuh upaya ini. Ia menyoroti eksploitasi kekayaan laut Maluku selama ini yang minim kontribusinya bagi kesejahteraan rakyat. Menurutnya, perlu perjuangan bersama agar kekayaan laut Maluku tidak hanya dinikmati pihak luar, sementara masyarakat Maluku tetap miskin dan tertinggal.
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 Laut Aru memang dikenal rawan penangkapan ikan ilegal. Beberapa kasus telah terjadi, seperti penangkapan kapal Run Zeng 03, KM LB 99, KM LB III, KM LB 7, dan Fu Yuan Yu F77, yang semuanya terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan melanggar hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperketat pengawasan di WPPNRI 718, meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa WPPNRI 718 menjadi prioritas pengawasan karena merupakan perairan rawan penangkapan ikan ilegal. Pengawasan dilakukan melalui operasi kapal, pengawasan udara, dan pengawasan kepatuhan di pelabuhan perikanan.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memberantas penangkapan ikan ilegal di WPP 718 dan memastikan sumber daya perikanan Maluku dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.