Gubernur Maluku Utara dan Kemenkum Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk mempercepat pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna menggerakkan ekonomi masyarakat.
Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut berkolaborasi untuk mempercepat proses pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Maluku Utara. Inisiatif ini diluncurkan pada Sabtu, 17 Mei 2024 di Ternate, dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa percepatan pengesahan koperasi ini merupakan program prioritas. Dukungan penuh dari Gubernur Malut sangat krusial untuk keberhasilan program tersebut. "Dengan adanya koperasi pada desa/kelurahan di Malut, akan membantu menggerakkan ekonomi masyarakat," tegas Argap Situngkir.
Langkah-langkah konkret telah diambil untuk mencapai tujuan ini, termasuk penyampaian surat resmi kepada Gubernur Malut, para Bupati dan Walikota, serta koordinasi intensif dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengurus Wilayah Notaris Malut. Data sebaran notaris per kabupaten/kota, lengkap dengan informasi kontak, telah disiapkan dan disebarluaskan kepada pemerintah daerah.
Kerja Sama Pemprov Malut dan Kemenkumham
Gubernur Sherly Tjoanda memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang diinisiasi oleh Kakanwil Kemenkumham Malut. Beliau menekankan kesiapan Pemprov Malut untuk bekerja sama sepenuhnya dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. "Apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Malut yang telah berkomunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia Malut dalam mempermudah proses pendaftaran koperasi desa merah putih di Maluku Utara. Saya akan menyurat kepada 10 Bupati/Walikota di Malut untuk mendorong percepatan ini," ujar Sherly, didampingi Sekretaris Pemprov, Syamsuddin Abdulkadir.
Lebih lanjut, Gubernur Sherly dan Kakanwil Kemenkumham Malut beserta jajarannya telah melakukan identifikasi bersama terhadap tantangan dan solusi untuk mempercepat proses pembentukan koperasi ini. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua pihak untuk memastikan keberhasilan program.
Kemenkumham Malut juga telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah proses pendaftaran koperasi, termasuk penyediaan data notaris dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses dan meminimalisir hambatan birokrasi.
Manfaat Koperasi Merah Putih bagi Masyarakat Maluku Utara
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Maluku Utara. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat di daerah terpencil dan meningkatkan perekonomian daerah. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. Dengan dukungan dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berkembang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Maluku Utara.
Dengan adanya kerja sama yang erat antara Pemprov Malut dan Kemenkumham Malut, diharapkan proses pengesahan Koperasi Merah Putih dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara.