IAGI Desak Pemerintah Segera Bentuk UU Geologi untuk Atasi Berbagai Persoalan Kebumian
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mendesak pemerintah segera membentuk Undang-Undang Geologi untuk mengatasi berbagai permasalahan kebumian di Indonesia, termasuk mitigasi bencana dan penataan ruang.
Jakarta, 20 Februari 2024 - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dengan tegas menyarankan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Geologi. Hal ini disampaikan Ketua IAGI, STJ Budi Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI yang berlangsung secara daring pada Kamis lalu. UU Geologi dinilai krusial untuk mengatasi berbagai permasalahan kebumian yang kompleks dan berdampak luas bagi Indonesia.
Desakan pembentukan UU Geologi ini didasari oleh semakin banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan bahaya geologis di Indonesia. Permasalahan tersebut mencakup konservasi lingkungan, pengelolaan air tanah, serta pemanfaatan sumber daya geologi di zona laut, zona ekonomi eksklusif, batas landas kontinen, dan batas negara. Ketua IAGI menekankan urgensi dari regulasi ini untuk melindungi dan mengelola kekayaan alam Indonesia secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Budi Santoso menjelaskan bahwa persoalan geologi sangat terkait erat dengan perencanaan tata ruang. Meskipun peraturan perkotaan saat ini sudah mengacu pada analisis dan data geologi, namun detail dan skalanya belum diatur secara komprehensif. "Tetapi pada skala yang seperti apa, seberapa detail, dan seterusnya itu belum ada yang mengatur. Sehingga, apa yang terjadi, peta-peta yang tidak sesuai dengan peruntukannya digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Budi Santoso.
Urgensi UU Geologi dalam Mitigasi Bencana dan Tata Ruang
Indonesia, sebagai negara yang rawan bencana, sangat membutuhkan UU Geologi untuk menentukan langkah-langkah mitigasi bencana yang efektif. UU ini akan berperan penting dalam pemetaan area rawan bencana, sehingga perencanaan tata ruang dapat mempertimbangkan faktor risiko tersebut. "Termasuk juga bagaimana area rawan bencana yang ada di Indonesia itu dipetakan, sehingga pada saat area tersebut itu ditentukan untuk penataan tata ruangnya, kita sudah tahu area tersebut rawan bencana atau tidak, re-infrastructure seperti apa yang memungkinkan atau sesuai dengan peruntukannya dan seterusnya," papar Budi Santoso.
Dengan adanya UU Geologi, diharapkan penataan ruang dapat dilakukan secara lebih terencana dan terukur, sehingga dapat meminimalisir dampak bencana alam. Regulasi ini akan menjadi acuan dalam menentukan infrastruktur yang tepat dan sesuai dengan kondisi geologis suatu wilayah. Hal ini akan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Selain mitigasi bencana, UU Geologi juga akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini akan mengatur batas-batas sektor industri seperti mineral, energi, perkebunan, dan pertanian, sehingga dapat mencegah konflik dan tumpang tindih dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Harmoni Regulasi Sektoral
Salah satu tujuan utama dari pembentukan UU Geologi adalah untuk menciptakan harmonisasi antar undang-undang sektoral yang ada. Saat ini, berbagai sektor seringkali memiliki regulasi yang berbeda-beda terkait pemanfaatan sumber daya geologi. Hal ini dapat menyebabkan inefisiensi dan tumpang tindih dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan adanya UU Geologi sebagai payung hukum, diharapkan dapat tercipta harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi sektoral. Hal ini akan mempermudah proses perizinan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya geologi secara terpadu dan efisien. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, pembentukan UU Geologi merupakan langkah penting untuk mengatasi berbagai permasalahan kebumian di Indonesia. UU ini akan memberikan payung hukum yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya geologi, mitigasi bencana, dan penataan ruang. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan alamnya secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.