Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja
Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.
Deportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China sepanjang tahun 2024 menjadi sorotan publik. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan tindakan tegas ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya. Kejadian ini terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan terungkap pada Rabu, 22 Januari 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, James Mudan, menjelaskan alasan di balik deportasi tersebut. Para WNA China tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kepatuhan hukum di Sulawesi Tenggara.
Menurut James Mudan, tindakan deportasi ini dilandasi oleh Undang-Undang Keimigrasian. Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menindak, termasuk mendeportasi, individu yang melanggar aturan tanpa melalui proses peradilan. Langkah tegas ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah pelanggaran yang lebih besar.
Lebih lanjut, James Mudan menekankan bahwa deportasi ini bukan hanya tindakan hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan. Pihak imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA, terutama yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan para WNA di Sulawesi Tenggara lebih patuh pada aturan. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. Deportasi delapan WNA asal China ini diharapkan menjadi efek jera bagi WNA lainnya.
Pihak Imigrasi Kendari berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tenggara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah tersebut patuh pada hukum yang berlaku. Proses pengawasan ini akan difokuskan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Deportasi ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam penegakan hukum keimigrasian. Harapannya, tindakan tegas ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para WNA akan pentingnya menaati aturan keimigrasian di Indonesia. Peningkatan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.