Imigrasi Manokwari Perketat Pengawasan WNA di Papua Barat
Kantor Imigrasi Manokwari meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di lima kabupaten Papua Barat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, termasuk pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan kerja sama dengan instansi terkait.
Imigrasi Manokwari meningkatkan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) di lima kabupaten Provinsi Papua Barat. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran peraturan keimigrasian. Pengawasan difokuskan di pintu masuk utama seperti bandara dan pelabuhan laut, yang dimulai sejak 17 Januari 2024.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif. "Petugas kami selalu memantau pergerakan dan aktivitas seluruh WNA yang masuk," ujarnya. Pengawasan dilakukan baik secara terang-terangan maupun tertutup untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan imigrasi.
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Manokwari membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di lima kabupaten. Tim ini melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Kabupaten yang tercakup dalam Tim Pora ini meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Tim Pora rutin mengadakan rapat tahunan di setiap kabupaten dan melakukan operasi gabungan dua kali setahun. Kerja sama antar instansi ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dan efektif terhadap aktivitas WNA di wilayah tersebut.
Meskipun Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi WNA melalui e-VISA, pengawasan tetap diintensifkan. "Kemudahan akses e-Visa yang memungkinkan pengajuan dan perpanjangan tanpa tatap muka, membuat pengecekan lapangan menjadi semakin krusial," kata Iman Teguh.
Langkah lain yang diambil adalah mewajibkan seluruh penyedia jasa penginapan (hotel, hostel, rumah sewa, dll.) untuk melaporkan keberadaan WNA kepada Imigrasi setempat. Kewajiban ini didasarkan pada Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengabaian kewajiban ini akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) terus disempurnakan untuk mempermudah penyedia jasa penginapan dalam memberikan laporan. Laporan yang akurat dan tepat waktu sangat membantu Imigrasi dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, tujuh WNA telah dideportasi karena melanggar Pasal 75 (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Lima WNA berasal dari China dan dua lainnya dari Belanda.
Dengan berbagai upaya pengawasan yang dilakukan, Imigrasi Manokwari berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian di Papua Barat. Ke depannya, kolaborasi yang erat antara Imigrasi dan berbagai pihak terkait akan terus ditingkatkan.