Imigrasi Pangkalpinang Perkuat Pengawasan WNA, Antisipasi Dampak Negatif Globalisasi
Kantor Imigrasi Pangkalpinang meningkatkan pengawasan warga negara asing (WNA) melalui rapat koordinasi Timpora, guna mengantisipasi dampak negatif globalisasi dan mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada 7 Mei 2024. Rapat ini bertujuan meningkatkan pengawasan keimigrasian dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Kegiatan ini dipicu oleh meningkatnya mobilitas WNA akibat globalisasi dan modernisasi, serta adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel, Amrulloh Shodiq, menekankan pentingnya pengawasan yang terkoordinasi. "Globalisasi dan modernisasi keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus kita terima demi pembangunan yang berjalan di negara ini," ujarnya dalam sambutan pembukaan Rakor Timpora Kabupaten Bangka. Namun, beliau juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi dampak negatif dari kehadiran WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo, menjelaskan bahwa Rakor Timpora ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan yang terkoordinir antar instansi pemerintah sangat krusial untuk memastikan pengawasan keimigrasian yang menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah potensi permasalahan yang mungkin timbul.
Pentingnya Koordinasi Antar Instansi dalam Pengawasan WNA
Rakor Timpora menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah dalam mengawasi aktivitas WNA. "Ini bukan menjadi tugas satu instansi saja, tetapi seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," tegas Amrulloh Shodiq. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan dampak negatif lainnya.
Sutoyo menambahkan bahwa kehadiran orang dan investasi asing memang dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Namun, potensi dampak negatifnya, seperti persaingan kerja dan potensi konflik sosial, juga perlu diantisipasi. Timpora diharapkan menjadi wadah untuk berbagi informasi dan koordinasi yang efektif.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Purwanto, menyoroti potensi kerawanan di Kabupaten Bangka, terutama terkait kondisi ekonomi pasca-kasus Timah. Kondisi ekonomi yang sulit membuat masyarakat rentan terhadap konflik dengan tenaga kerja asing, dan meningkatkan risiko menjadi korban TPPO di luar negeri.
Antisipasi TPPO dan Peningkatan Sinergitas
Wahyu Purwanto menekankan pentingnya sinergitas Timpora dalam mengawasi orang asing untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas keamanan. "Kondisi ekonomi pasca-kasus Timah membuat masyarakat kehilangan pencaharian, lowongan kerja yang susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan tenaga kerja asing diakibatkan adanya kecemburuan sosial dan ekonomi, sehingga banyak masyarakat Bangka Belitung yang menjadi korban TTPM/TTPO di Kamboja dan Thailand," jelasnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan pencegahan TPPO menjadi prioritas.
Untuk mempermudah pelaporan terkait aktivitas WNA, Kantor Imigrasi Pangkalpinang menyediakan berbagai saluran komunikasi, termasuk WhatsApp, nomor telepon khusus, dan barcode APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pengawasan ini.
Peningkatan pengawasan WNA di Pangkalpinang ini merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah yang dapat timbul akibat globalisasi dan modernisasi. Koordinasi yang baik antar instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini dalam menjaga stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerjasama yang solid, diharapkan pengawasan terhadap WNA di Pangkalpinang dapat berjalan efektif dan mencegah berbagai potensi permasalahan yang merugikan baik bagi WNI maupun WNA itu sendiri. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.