Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Irak yang Langgar Izin Tinggal
WNA Irak di Ponorogo, Jawa Timur, dideportasi karena pelanggaran izin tinggal setelah usahanya bangkrut dan diduga menjadi korban penipuan.
Ponorogo, Jawa Timur, 9 Mei 2025 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Irak, HHMA (43), karena melanggar izin tinggal di Indonesia. HHMA diamankan di Kabupaten Pacitan pada 5 Mei 2025 setelah tinggal secara ilegal sejak 1 April 2025. Kasus ini mengungkap pentingnya pengawasan bersama masyarakat terhadap keberadaan WNA di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa HHMA tinggal bersama warga lokal berinisial SAS tanpa dokumen izin tinggal yang sah. HHMA awalnya masuk Indonesia dengan tawaran sebagai investor produksi arang batok kelapa melalui sebuah CV. Namun, usahanya bangkrut, dan HHMA gagal mengurus izin tinggal terbatas.
Selain pelanggaran keimigrasian, kasus ini juga menyoroti dugaan penipuan yang dialami HHMA. Ia mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp33 juta oleh SAS, dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pacitan. Kejadian ini menunjukkan kerentanan WNA yang berada di Indonesia tanpa pengawasan yang memadai.
Deportasi dan Koordinasi dengan Konsulat Irak
Proses deportasi HHMA telah dikoordinasikan dengan Konsulat Irak. "Kami sudah koordinasi dengan Konsulat Irak untuk proses pemulangan. Jika seluruh dokumen lengkap, akan segera dideportasi," ujar Happy Reza Dipayuda. Hal ini menunjukkan kerjasama antar lembaga dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian.
Pihak Imigrasi Ponorogo memastikan akan terus memantau dan memproses setiap kasus pelanggaran keimigrasian dengan tegas. Mereka juga menekankan pentingnya kepatuhan WNA terhadap peraturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Proses deportasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi dan mengurus izin tinggal secara resmi. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada deportasi dan konsekuensi hukum lainnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kantor Imigrasi Ponorogo mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungannya. Hal ini penting untuk memperkuat pengawasan bersama dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian lainnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Laporan masyarakat akan membantu pihak imigrasi untuk menindaklanjuti setiap temuan dan memastikan bahwa setiap WNA di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara pihak Imigrasi, Konsulat Irak, dan masyarakat, diharapkan kasus pelanggaran keimigrasian seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang. Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan pengawasan bersama menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Poin-poin penting:
- WNA Irak dideportasi karena pelanggaran izin tinggal.
- Ia masuk Indonesia sebagai investor, namun usahanya bangkrut.
- Diduga menjadi korban penipuan Rp33 juta.
- Imigrasi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor WNA mencurigakan.
Deportasi HHMA menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum imigrasi dan melindungi kedaulatan negara. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan perlunya perlindungan bagi WNA yang menjadi korban kejahatan.