Berita Terbaru
Artikel ini ditulis oleh
Editor Agus Setiawan
A
Reporter Agus Setiawan
Deportasi WN Bangladesh dari Kupang: Rudenim Pastikan Proses Berjalan Lancar

Rumah Detensi Imigrasi Kupang deportasi seorang warga negara Bangladesh, MRM, yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian, dengan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai SOP.

#planetantara
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

DeportasiWNA
20 Imigran Bangladesh Terdampar di Riau, Diduga Korban Penyelundupan

Dua puluh imigran gelap asal Bangladesh terdampar di Kepulauan Meranti, Riau, diduga akibat speedboat yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan; polisi telah mengamankan satu tekong dan tengah menyelidiki kasus penyelundupan ini.

Sumber Antara
20 Imigran Bangladesh Terdampar di Riau, Diduga Korban Penyelundupan

Dua puluh imigran gelap asal Bangladesh terdampar di Kepulauan Meranti, Riau, diduga akibat speedboat yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan; polisi telah mengamankan satu tekong dan tengah menyelidiki kasus penyelundupan ini.

Sumber Antara
Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal Menuju Eropa

Petugas Imigrasi Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan 17 warga Nepal menuju Eropa melalui Indonesia dengan tiga tersangka utama yang telah ditangkap dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Surabaya
Imigrasi Denpasar Periksa WNA Bangladesh Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Denpasar memanggil seorang WNA Bangladesh karena diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata di Bali setelah videonya viral di media sosial.

WNA
Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang

Seorang warga Timor Leste dideportasi dari Atambua, NTT, karena memasuki Indonesia secara ilegal untuk menghindari masalah utang dan melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

konten ai
133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Jalani Hukuman Imigrasi

Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Malaysia setelah menyelesaikan hukuman pelanggaran imigrasi, berkat kerja sama KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia.

#planetantara
Imigrasi Dalami Sindikat Paspor Palsu: Tiga WNA Pakistan Ditangkap

Tiga warga negara Pakistan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor Prancis palsu untuk transit ke Eropa; imigrasi mendalami keterlibatan sindikat internasional.

konten ai
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Tiga WN Pakistan Gunakan Paspor Palsu Digagalkan

Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan WNA setelah tiga warga Pakistan tertangkap menggunakan paspor Prancis palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda.

konten ai
Delapan WNA Bangladesh Dipindahkan dari Rudenim Kupang ke Atambua

Rumah Detensi Imigrasi Kupang memindahkan delapan warga negara asing asal Bangladesh ke Atambua untuk mempermudah penyelidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Atambua.

#planetantara
Kemlu RI Pulangkan 92 WNI Korban Perdagangan Manusia dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri RI akan memulangkan 92 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia dari Myawaddy, Myanmar, menyusul keberhasilan pemulangan 46 WNI sebelumnya.

#planetantara
Imigrasi Manokwari Perketat Pengawasan WNA di Papua Barat

Kantor Imigrasi Manokwari meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di lima kabupaten Papua Barat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, termasuk pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan kerja sama dengan instansi terkait.

Imigrasi