Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional, Kementerian Perhubungan Pastikan Keamanan Penerbangan
Kementerian Perhubungan Indonesia menyatakan belum menerima permohonan izin operasional dari Indonesia Airlines, maskapai baru yang fokus pada penerbangan internasional premium.
Jakarta, 14 Maret 2024 - Kementerian Perhubungan Indonesia memastikan hingga saat ini belum menerima permohonan izin operasional dari Indonesia Airlines, sebuah maskapai penerbangan baru yang rencananya akan fokus pada penerbangan internasional premium. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Jakarta pada Jumat lalu, menanggapi munculnya Indonesia Airlines Group (INA) sebagai pemain baru di industri penerbangan nasional.
Berbeda dengan sebagian besar maskapai penerbangan lokal yang fokus pada penerbangan domestik, INA memilih konsep premium dan menargetkan rute internasional. Maskapai ini didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan asal Singapura yang bergerak di sektor energi, pertanian, dan penerbangan. Kehadiran INA di tengah industri penerbangan Indonesia tentu menarik perhatian, namun hingga saat ini belum ada pengajuan resmi izin operasional.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Mokhammad Khusnu, Pelaksana Tugas Kepala Kerja Sama Internasional di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Beliau menegaskan bahwa belum ada permohonan izin yang diterima dari Indonesia Airlines. Hal ini menekankan pentingnya proses perizinan yang ketat di Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Proses Perizinan yang Ketat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, semua badan usaha yang ingin melakukan kegiatan pengangkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan udara mengatur bahwa setiap maskapai harus memiliki Sertifikat Standar Pengangkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga harus mendapatkan Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Bagian 119 tentang Sertifikasi Operasi Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara. Semua persyaratan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.
Menteri Perhubungan menekankan komitmennya untuk memastikan semua operasi maskapai penerbangan di Indonesia memenuhi persyaratan peraturan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Beliau juga menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait Indonesia Airlines. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan informasi terbaru terkait hal ini," tambah Khusnu.
Transparansi dan Pengawasan
Proses perizinan yang ketat dan transparan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Dengan memastikan semua maskapai memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pemerintah berupaya melindungi penumpang dan memastikan kelancaran operasional penerbangan di Indonesia. Proses pengawasan yang berkelanjutan juga akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kehadiran Indonesia Airlines sebagai maskapai baru yang fokus pada penerbangan internasional premium tentu akan menambah daya saing industri penerbangan Indonesia. Namun, proses perizinan yang ketat dan transparan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengorbankan keselamatan dan keamanan penerbangan demi menarik investasi asing. Semua pihak diharapkan untuk menaati peraturan yang berlaku dan bekerja sama untuk menciptakan industri penerbangan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait mengenai perkembangan terbaru dari Indonesia Airlines dan proses perizinan yang sedang berjalan. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri penerbangan Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan semua operasional penerbangan di Indonesia sesuai dengan standar keselamatan internasional. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.