Indonesia Ajak Malaysia Bergabung Konvensi Apostille, Permudah Legalisasi Dokumen
Indonesia mendorong Malaysia bergabung Konvensi Apostille untuk mempermudah proses legalisasi dokumen publik antar kedua negara, mengingat tingginya frekuensi interaksi warga kedua negara.
Indonesia mengusulkan Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille. Usulan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Supratman Andi Agtas, kepada Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia untuk Reformasi Hukum dan Kelembagaan, Dato' Sri Azalina Othman Said, pada Kamis (8 Mei) di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dokumen publik antara kedua negara.
Pertemuan tersebut membahas peningkatan kerja sama hukum bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Tingginya frekuensi interaksi warga kedua negara, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, menjadi latar belakang pentingnya usulan ini. Data Kementerian Hukum dan HAM RI mencatat adanya 6.339 permintaan layanan apostille dari warga Indonesia untuk dokumen yang akan digunakan di Malaysia pada tahun 2024.
Dengan bergabungnya Indonesia dalam Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen telah jauh lebih efisien. Kemudahan ini dirasakan langsung oleh warga Indonesia yang membutuhkan dokumen resmi di Malaysia. Oleh karena itu, Indonesia berharap Malaysia dapat merasakan manfaat serupa dengan bergabung dalam konvensi internasional ini.
Pentingnya Konvensi Apostille untuk Indonesia-Malaysia
Konvensi Apostille merupakan perjanjian internasional yang menyederhanakan legalisasi dokumen publik antar negara anggota. Sistem ini menggantikan prosedur legalisasi yang rumit dengan sertifikat apostille tunggal yang dikeluarkan oleh negara asal dokumen. Dengan demikian, proses verifikasi dokumen menjadi lebih cepat dan mudah, mengurangi birokrasi dan biaya.
Bagi Indonesia dan Malaysia, bergabung dalam Konvensi Apostille akan sangat menguntungkan. Hal ini akan memperlancar berbagai urusan, mulai dari bisnis, pendidikan, hingga urusan keluarga. Dengan proses yang lebih efisien, kedua negara dapat meningkatkan kerja sama ekonomi dan sosial budaya.
Kemudahan akses dokumen yang dilegalisasi melalui apostille juga akan meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam berbagai transaksi dan kerja sama antar kedua negara. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan hubungan bilateral yang lebih erat dan saling menguntungkan.
Kerja Sama Hukum ASEAN Lainnya
Selain membahas Konvensi Apostille, pertemuan antara Menteri Supratman Andi Agtas dan Dato' Sri Azalina Othman Said juga membahas berbagai isu hukum lainnya dalam lingkup ASEAN. Salah satunya adalah perkembangan hukum di bidang arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Indonesia, saat ini tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan terkini. Indonesia berharap dapat belajar dari pengalaman Malaysia dan negara-negara ASEAN lainnya dalam implementasi kerangka hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Menteri Agtas juga menyampaikan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Malaysia untuk mengangkat topik arbitrase dalam ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang dijadwalkan pada bulan Agustus mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus meningkatkan kerja sama hukum regional di ASEAN.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menandai komitmen kuat Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat kerja sama hukum bilateral, termasuk melalui partisipasi dalam Konvensi Apostille. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi kedua negara dan memperkuat hubungan bilateral yang lebih erat dan saling menguntungkan di masa depan. Indonesia berharap Malaysia akan mempertimbangkan dengan serius usulan bergabung dalam Konvensi Apostille ini.