Indonesia Bertekad Capai Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, dengan fokus pada penutupan TPA terbuka dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah.
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius: pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Hal ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin lalu. Target tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru. Langkah ini diambil setelah target sebelumnya, yaitu mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2025, belum tercapai.
Salah satu strategi utama untuk mencapai target 2029 adalah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemerintah berencana menutup sistem pembuangan terbuka di 343 TPA di berbagai lokasi. Tahap awal akan fokus pada penutupan 37 TPA dalam waktu enam bulan. Penutupan TPA ini merupakan langkah krusial untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Data terbaru menunjukkan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional masih jauh dari target. Pada tahun ini, baru 39,01 persen target pengelolaan sampah tercapai. Angka ini belum memperhitungkan sampah di TPA dengan praktik pembuangan terbuka. Menteri Nurofiq mengakui bahwa target 50 persen yang ditetapkan untuk tahun ini pun belum tercapai. "Tahun ini, kami diberi target 50 persen, padahal kenyataannya, capaian pengelolaan sampah kami baru mencapai 39 persen," ujarnya.
Penutupan TPA dan Tantangan Pengelolaan Sampah
Penutupan 343 TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka merupakan tantangan besar bagi Indonesia. Proses ini membutuhkan investasi yang signifikan dalam infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk pembangunan tempat pemrosesan sampah yang modern dan ramah lingkungan. Selain itu, dibutuhkan juga edukasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup mencatat volume sampah yang dihasilkan di 301 kabupaten dan kota mencapai 32,6 juta ton pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 40,34 persen dikategorikan sebagai sampah yang tidak terkelola. Angka ini menunjukkan besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen.
Pemerintah menyadari bahwa mencapai target ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Komitmen dan kolaborasi yang kuat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pengelolaan sampah nasional ini.
Strategi Menuju Pengelolaan Sampah 100 Persen
Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah akan menerapkan berbagai strategi. Selain penutupan TPA terbuka, pemerintah juga akan fokus pada peningkatan kapasitas infrastruktur pengelolaan sampah, pengembangan teknologi pengolahan sampah, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Program edukasi dan sosialisasi akan digencarkan untuk mendorong masyarakat menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Pemerintah juga akan memperkuat regulasi dan pengawasan terkait pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang mereka hasilkan. Peningkatan teknologi pengolahan sampah juga menjadi prioritas, dengan fokus pada teknologi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Target 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029 merupakan tantangan besar, namun bukan hal yang mustahil. Dengan komitmen dan kerja keras dari semua pihak, Indonesia dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Meskipun target 2025 belum tercapai, target 2029 memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperbaiki strategi dan meningkatkan upaya dalam pengelolaan sampah. Keberhasilan program ini akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Keberhasilan pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada perekonomian. Pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai ekonomi dari sampah itu sendiri melalui daur ulang dan pemanfaatan kembali.
Kesimpulan
Target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 merupakan langkah berani dan penting bagi Indonesia. Meskipun tantangannya besar, dengan strategi yang tepat, kolaborasi yang kuat, dan komitmen dari semua pihak, target ini dapat dicapai. Keberhasilan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan perekonomian Indonesia.