Indonesia Upayakan Pertukaran Narapidana dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pertukaran narapidana dengan Malaysia untuk memulangkan WNI yang ditahan, terutama yang terancam hukuman mati, dengan mempertimbangkan aspek HAM dan konstitusi.
Jakarta, 4 Maret 2024 - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Wamenko Kumham), Otto Hasibuan, mengumumkan upaya diplomasi pemerintah Indonesia untuk melakukan pertukaran narapidana (napi) dengan Malaysia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengenai kondisi WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, termasuk mereka yang terancam hukuman mati namun mendapatkan perlakuan tidak layak.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan pada Jumat (28/2) di Jakarta. Otto Hasibuan menekankan bahwa sekitar 5.900 WNI ditahan di Malaysia, jauh lebih banyak dibandingkan sekitar 300 warga negara Malaysia yang ditahan di Indonesia. Disparitas jumlah ini menjadi salah satu pendorong utama inisiatif pertukaran napi.
Pertukaran napi ini, menurut Otto, berbeda dengan mekanisme transfer tahanan. Meskipun belum ada regulasi yang mengatur transfer tahanan, Presiden dapat mengeluarkan kebijakan diskresi untuk memfasilitasi proses tersebut. Upaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip resiprokalitas dalam hubungan antarnegara.
Pertukaran Narapidana: Upaya Pemulangan WNI dari Malaysia
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa Indonesia telah memulai pembahasan pertukaran warga binaan dengan Malaysia. Pemerintah, kata Surya, berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi WNI di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Staf Khusus Menko Kumham Bidang Hubungan Internasional, Ahmad Usmarwi Kaffah, menambahkan bahwa upaya ini selaras dengan semangat hak asasi manusia (HAM) dan kepatuhan terhadap konstitusi. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi warga negaranya dan menghormati hukum internasional.
Data dari Menteri Dalam Negeri Malaysia menunjukkan terdapat 70 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, sementara 10 warga negara Malaysia menghadapi hukuman serupa di Indonesia. Angka ini menjadi pertimbangan penting dalam negosiasi pertukaran narapidana.
Mekanisme Pertukaran dan Transfer Tahanan
Indonesia telah memiliki pengalaman dalam melakukan pemindahan narapidana atau transfer of prisoners atas permintaan negara lain. Namun, mekanisme pertukaran narapidana atau exchange of prisoners masih dalam tahap pembahasan karena perbedaan persyaratan antarnegara. Proses ini membutuhkan negosiasi yang cermat dan pemahaman yang mendalam terhadap hukum dan regulasi masing-masing negara.
Perbedaan utama antara transfer dan pertukaran narapidana terletak pada sifatnya. Transfer narapidana biasanya dilakukan atas permintaan satu negara kepada negara lain, sementara pertukaran narapidana melibatkan kesepakatan timbal balik antara kedua negara yang terlibat. Proses pertukaran ini lebih kompleks dan membutuhkan negosiasi yang lebih intensif.
Upaya pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pemulangan WNI yang ditahan di Malaysia menunjukkan komitmen dalam melindungi warga negaranya. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi WNI yang menghadapi kesulitan hukum di luar negeri, sejalan dengan prinsip HAM dan hukum internasional.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun Malaysia. Proses pertukaran narapidana ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan humanis bagi para WNI yang ditahan di Malaysia.