Industri Elektronik Indonesia Dorong Proteksi Pasar, Pacu Perekonomian Nasional
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mendesak pemerintah memperketat pasar domestik lewat regulasi yang melindungi industri dalam negeri dan membatasi impor demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) gencar mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan proteksi pasar dalam negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi industri elektronik nasional dan memacu pertumbuhan ekonomi. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta.
Suhardiman menekankan komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi industri dalam negeri. Ia meyakini bahwa peningkatan kinerja industri akan berdampak positif pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Gabel berharap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor segera diterapkan.
Dampak Relaksasi Pasar
Daniel menjelaskan bahwa setelah Permendag 36/2023 diberlakukan, hampir semua produsen peralatan asli (OEM) di China telah menandatangani kontrak kerja sama dengan sejumlah produsen elektronik dalam negeri. Namun, ketika pemerintah menerapkan relaksasi pasar, kontrak-kontrak tersebut dibatalkan. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan pasar domestik bagi industri dalam negeri.
Ia menambahkan bahwa pembatalan kontrak tersebut berdampak signifikan terhadap rencana pengembangan industri elektronik di Indonesia. Ketidakpastian regulasi membuat investor enggan berinvestasi dan berdampak pada rencana produksi jangka panjang.
Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai Solusi
Gabel mengusulkan agar pemerintah menerapkan kembali pertimbangan teknis (pertek) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian impor. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penerapan pertek tidak menghambat kegiatan produksi anggota Gabel. Justru sebaliknya, dengan ditiadakannya pertek, Indonesia kehilangan instrumen penting dalam pengendalian impor.
Menurut Daniel, regulasi pengendalian impor merupakan hal yang lumrah dan banyak diterapkan oleh negara lain. Penerapannya akan memberikan kepastian hukum bagi para investor di Indonesia, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.
Revisi Permendag dalam Proses
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor ditargetkan selesai pada bulan Februari 2024. Kemendag telah melakukan diskusi intensif dengan kementerian/lembaga terkait, perwakilan industri hulu dan hilir, serta konsumen untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Beberapa komoditas menjadi fokus evaluasi, termasuk pakaian jadi dan impor singkong. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang, melindungi industri dalam negeri, dan memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Kesimpulan
Dorongan Gabel untuk memperketat pasar domestik merupakan langkah strategis untuk melindungi industri elektronik nasional. Dengan penerapan regulasi yang tepat, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perlindungan pasar bukan berarti menutup diri dari dunia internasional, melainkan mengatur agar industri dalam negeri dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.