Interpol Bantu Telusuri Jejak Saham Korban Investasi Bodong Rp18,3 Miliar
Polda Metro Jaya dan Interpol bekerja sama untuk melacak aset kripto senilai Rp18,3 miliar milik korban investasi bodong yang dilakukan oleh YCF dan SP.
Jakarta, 3 Mei 2024 - Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial YCF dan SP telah menyebabkan kerugian hingga Rp18,3 miliar lebih bagi delapan korban. Polda Metro Jaya, dibantu oleh Interpol, kini tengah menelusuri jejak aset kripto hasil investasi fiktif tersebut. Modus penipuan yang dilakukan para tersangka melibatkan situs web palsu yang menampilkan data pasar saham dan Bitcoin secara real-time, sehingga meyakinkan para korban untuk berinvestasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menjelaskan bahwa uang para korban langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke luar negeri. Hal ini yang membuat dibutuhkannya kerjasama internasional untuk melacak aset tersebut. "Jadi, seluruh rekening perusahaan (investasi bodong) tersebut, ketika menerima uang dari korban ini langsung diubah ke dalam aset kripto dan dikirimkan ke beberapa penukar di luar negeri. Ini masih memerlukan bantuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Interpol," jelas Roberto.
Kejahatan ini semakin canggih dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam konferensi video yang seolah-olah nyata, namun ternyata hanya rekayasa untuk meyakinkan para korban. Situs web investasi bodong tersebut menampilkan data yang mirip dengan aplikasi investasi lainnya, sehingga membuat korban percaya akan keakuratannya. "Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," tambah Roberto.
Penelusuran Aset Kripto dan Kerja Sama Internasional
Proses penelusuran aset kripto yang telah dikonversi dan dikirim ke luar negeri membutuhkan waktu dan kerja sama yang intensif dengan Interpol. Kerjasama ini sangat krusial mengingat kompleksitas transaksi kripto dan jaringan internasional yang terlibat. Pihak kepolisian berharap kerja sama ini akan membuahkan hasil dan aset kripto milik korban dapat segera dikembalikan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus ini. Selain itu, ada penambahan tiga laporan dari Polres jajaran, satu dari Polda Jawa Timur, dan satu dari Polda DIY. Total kerugian delapan korban yang telah teridentifikasi mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Interpol, menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian para korban.
Tersangka Dijerat Berbagai Pasal
Kedua tersangka, YCF dan SP, dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Mereka disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang berat menanti kedua tersangka jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitas perusahaan investasi sebelum melakukan investasi.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan investasi bodong.
Langkah Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Interpol menunjukkan komitmen untuk menangani kasus kejahatan transnasional ini secara serius dan profesional. Semoga upaya ini dapat mengembalikan kerugian para korban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.